MALANG | JATIMSATUNEWS.COM : Kegiatan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun Pertama DPRD Kabupaten Malang Masa Jabatan 2024-2029 bersama masyarakat Dapil 7 yang terdiri dari perwakilan masyarakat Wajak, Tajinan, Poncokusumo, Tumpang dan Janung telah berlangsung secara demokratis di Dusun Patuk Desa Sukolilo Kecamatan Wajak pada Rabu, (19/3/25). Muhammad Ukasyah Ali Murtadho Anggota DPRD Kabupaten Malang Komisi II Fraksi Gerindra kembali memberikan penjelasan bahwa DPRD memiliki 3 fungsi utama antara lain Merumuskan dan Mengesahkan Undang-Undang, Monitoring Pemerintah dan Legislasi. Selain itu Ukasyah juga memaparkan terdapat 62 Pengajuan Untuk Dapil 7 yang tertera dala dalam Sistem Informasi Pembangunan Derah (SIPD) sebagai usulan reses pertama dalam masa persidangan pertama. "Reses kemarin ada 62 usulan aspirasi bapak/ibu sekalian dan yang telah teralisasi sebagai contoh di Patokpicis berupa Pelebaran Jalan dan di Sukolilo - Pohkecik berupa Perbaikan Jalan Rusak" ...
Menghimpun segala aspirasi serta membudayakan abdi, adab, aktif, ajar dan amal