Menakar Peran Potensial BUMDes Dalam Implementasi Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketahanan Pangan
ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM : Pembangunan desa yang berkelanjutan membutuhkan peran serta berbagai elemen masyarakat, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 yang menitikberatkan pada ketahanan pangan desa menjadi tantangan sekaligus peluang bagi BUMDes dalam mengambil peran strategisnya. Regulasi ini mengamanatkan bahwa desa harus memiliki skema yang jelas dalam meningkatkan ketahanan pangan, baik dari sisi produksi, distribusi, hingga pemanfaatan sumber daya lokal. Dalam konteks ini, BUMDes sebagai entitas ekonomi desa memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak program ketahanan pangan yang berkelanjutan. Peran Strategis BUMDes dalam Ketahanan Pangan BUMDes dapat berperan dalam berbagai aspek ketahanan pangan, mulai dari hulu hingga hilir. Beberapa peran strategis yang bisa dijalankan antara lain: Produksi dan Pengolahan Pangan Lokal BUMDes da...