Langsung ke konten utama

Menakar Peran Potensial BUMDes Dalam Implementasi Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketahanan Pangan

 


ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM : Pembangunan desa yang berkelanjutan membutuhkan peran serta berbagai elemen masyarakat, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 yang menitikberatkan pada ketahanan pangan desa menjadi tantangan sekaligus peluang bagi BUMDes dalam mengambil peran strategisnya.

Regulasi ini mengamanatkan bahwa desa harus memiliki skema yang jelas dalam meningkatkan ketahanan pangan, baik dari sisi produksi, distribusi, hingga pemanfaatan sumber daya lokal. Dalam konteks ini, BUMDes sebagai entitas ekonomi desa memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak program ketahanan pangan yang berkelanjutan.


Peran Strategis BUMDes dalam Ketahanan Pangan

BUMDes dapat berperan dalam berbagai aspek ketahanan pangan, mulai dari hulu hingga hilir. Beberapa peran strategis yang bisa dijalankan antara lain:


Produksi dan Pengolahan Pangan Lokal

BUMDes dapat mengelola pertanian, perikanan, dan peternakan desa dengan lebih optimal, termasuk memberikan dukungan modal dan alat produksi kepada petani atau peternak lokal. Selain itu, unit usaha pengolahan hasil pertanian dapat dikembangkan agar produk desa memiliki nilai tambah sebelum dipasarkan.


Distribusi dan Pasar Pangan Desa

Salah satu tantangan ketahanan pangan adalah rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien. BUMDes bisa menjadi agen distribusi pangan lokal yang memangkas jalur distribusi, sehingga produk pangan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat dengan harga yang lebih stabil.


Lumbung Pangan Desa

Sesuai dengan amanat Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, BUMDes dapat mengelola lumbung pangan desa, memastikan stok pangan tersedia dalam kondisi darurat atau saat harga pasar melonjak. Ini akan membantu desa memiliki cadangan pangan yang memadai.


Kemitraan dengan Pihak Eksternal

BUMDes juga dapat menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah, swasta, atau koperasi dalam upaya meningkatkan produktivitas pangan dan memperluas pasar produk desa.


Konsekuensi Jika BUMDes Belum Berbadan Hukum dan Tidak Aktif


Meskipun BUMDes memiliki potensi besar dalam implementasi kebijakan ketahanan pangan, tantangan utama adalah banyaknya BUMDes yang belum berbadan hukum dan tidak aktif. Hal ini memiliki konsekuensi serius, antara lain:


Tidak Bisa Mengakses Pendanaan dan Bantuan Pemerintah

BUMDes yang belum berbadan hukum tidak dapat mengakses dana desa maupun program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk pengembangan usaha dan ketahanan pangan. Ini akan menghambat upaya desa dalam mengembangkan sektor pangan secara mandiri.


Potensi Pemberdayaan Ekonomi Desa Tidak Maksimal

Tanpa kehadiran BUMDes yang aktif, peluang meningkatkan ekonomi masyarakat desa melalui sektor pangan menjadi sangat terbatas. Petani dan pelaku usaha pangan di desa akan kesulitan mengembangkan produksi mereka tanpa dukungan lembaga ekonomi desa yang kuat.


Ketergantungan terhadap Pihak Eksternal

Desa yang tidak memiliki BUMDes yang aktif akan lebih bergantung pada pihak luar dalam hal suplai dan distribusi pangan. Akibatnya, desa tidak memiliki kendali terhadap harga dan ketersediaan pangan, yang bisa berdampak negatif pada ketahanan pangan lokal.


Tidak Mampu Menyerap Tenaga Kerja Lokal

Salah satu peran penting BUMDes adalah menciptakan lapangan kerja di desa. Jika BUMDes tidak aktif, maka potensi penyerapan tenaga kerja lokal terhambat, menyebabkan banyak penduduk desa harus mencari pekerjaan di luar daerah.


Mendorong Penguatan dan Legalitas BUMDes

Agar BUMDes dapat berperan maksimal dalam implementasi Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa BUMDes:


Memiliki badan hukum yang sah, sehingga bisa mengakses berbagai skema pendanaan dan program pemerintah.

Dikelola secara profesional dan transparan, dengan manajemen yang baik agar mampu menjalankan usaha yang berkelanjutan.

Didukung oleh pemerintah desa dan masyarakat, sehingga memiliki legitimasi kuat dan partisipasi aktif dari warga.

Keberadaan BUMDes yang sehat dan aktif akan sangat menentukan keberhasilan kebijakan ketahanan pangan di tingkat desa. Oleh karena itu, percepatan legalisasi dan revitalisasi BUMDes harus menjadi prioritas, agar desa dapat lebih mandiri dalam menjaga ketersediaan dan kedaulatan pangan bagi masyarakatnya.


*Lantas bagaimana peran BUMDES di desa anda?*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) Ciptakan Inovasi Pembelajaran Kimia Berupa KIT KOVALEN Berbasis Game Education

  MALANG | JATIMSATUNEWS.COM :  Materi ikatan kimia merupakan materi yang tergolong sulit untuk siswa kimia SMA, salah satunya dalam penggambaran struktur Lewis. Hal ini terjadi karena struktur Lewis merupakan model ikatan kimia yang selain mememrlukan keterampilan berpikir dan logika, dibutuhkan juga imajinasi penggambaran ikatan di dalam molekul-molekulnya. Hal ini menyebabkan siswa kesulitan dalam memahami ikatan kimia, khususnya ikatan kovalen.  Kelima mahasiswa dapartemen kimia Universitas Negeri Malang mengembangkan sebuah media pembelajaran ikatan kovalen untuk meningkatkan konsep pemahaman siswa SMA berbasis game education yang disebut Kit Kovalen merupakan inovasi media pembelajaran dari bahan dasar catur yang dimanfaatkan kembali didesain semenarik mungkin  seperti puzzle yang nantinya siswa akan memperaktikan sendiri dengan pilihan kartu yang diambilnya. Sehingga pembelajaran dapat menjadi lebih menarik dan bermakna. Mereka adalah Ulfa Rahmawati, Fatimah A...

Menyala! Siswa Kelas 9B SMP Ibnu Rusyd Dampit Tampilkan Tarian Khas Lombok Damar Mesunar pada Malam Puncak Gelar Budaya Nusantara P5

  MALANG | JATINSATUNEWS.COM :  Melalui pertunjukan tari siswa kelas 9B SMP Ibnu Rusdy Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Manaf Dampit berkreasi dengan bebas. Nyatanya kreasi mereka harus diakui oleh kedua jempol tangan karena berhasil menyita perhatian para pengunjung panggung pertunjukan dengan seni tari yang dibawakan.  Lengkap dengan segala aksesoris yang melekat pada tubuh penari, gerakan tarian serta ekspresi yang dikeluarkan oleh mimik wajah menambah watak dan karakter semakin hidup. Pencahayaan yang dipilih serta musik pengiring juga telah menambah kuat pesan moral yang ingij disampaikan oleh penari kepada penonton.  Tari Damar Mesunar adalah salah satu tarian tradisional yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tarian ini menggambarkan kehidupan masyarakat yang sarat akan semangat gotong royong, persatuan, dan kekuatan alam. “Damar” merujuk pada lampu atau pelita, sedangkan “Mesunar” dalam bahasa Sasak berarti menyala atau bersinar. Melalui simb...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga negara yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, sekaligus mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank, serta memberikan perlindungan dan edukasi bagi investor dan masyarakat luas terkait layanan jasa keuangan. Melaksanakan kegiatan penyuluhuan keuangan bertajuk 'waspada pinjaman online ilegal' terhadap masyarakat kecamatan Dampit, yang bekerjasama dengan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kecamatan Dampit pada sabtu, (14/8/24).  Diikuti oleh 250 peserta dari dari perwakilan unsur organisasi diseluruh wilayah kecamatan dampit, yang berada dibawah naungan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Dampit dan tokoh masyarakat, acara ini digelar di Gedung Serbaguna Kantor Desa Pojok Kecamatan Dampit.  Tampak hadir sebagai mitra OJK, yaitu Muspika kecamatan Dampit yang terdiri dari Camat Dampit, Kapolsek Dampit, Danramil...