Langsung ke konten utama

8 Ribu Dosen Tandatangani Petisi Desak Mendikbud Agar Batalkan Deadline PAK

  

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Beban administratif yang menimpa dosen Indonesia semakin tidak masuk akal. Jika dibiarkan, mutu dosen dan pendidikan tinggi akan terus merosot.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) baru-baru ini mengedarkan Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi dosen-dosen di seluruh Indonesia. Kebijakan ini akan membebani dosen dengan kewajiban menginput ulang secara manual data Tridarma yang sangat banyak ke dalam sistem baru dan dalam waktu yang sangat sempit (tenggat waktu 15 April 2023).  

Kebijakan ini tidak masuk akal dan tidak adil. Ada banyak persoalan dalam penerapan kebijakan PAK ini serta peraturan-peraturan yang menjadi dasarnya. 

Pertama: ketidakadilan bagi para dosen. Kebijakan mengenai PAK dimaksudkan untuk menghitung angka kredit dosen. Angka kredit itu dibutuhkan antara lain untuk kepentingan kenaikan jabatan (JJA). Selama ini semua data Tridarma telah secara rutin diinput oleh dosen ke sistem aplikasi Sister (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi). Untuk keperluan JJA, Dikti kemudian menambah aplikasi baru yang disebut Sijali/Sijago dan mengharuskan dosen meng-input kembali secara manual data Tridarma (sejak JJA terakhir hingga 31 Desember 2022) yang telah ada di Sister itu ke Sijali/Sijago. Ini tentu akan menghabiskan waktu, pikiran dan energi yang tidak sedikit. 

Aplikasi baru ini tidak terintegrasi dengan sistem sebelumnya dan berbeda dari wilayah ke wilayah. Misalnya, untuk Lembaga Layanan Dikti wilayah 3 (Jakarta) digunakan aplikasi Sijali, dan untuk wilayah 6 (Jawa Tengah) digunakan Sijago. Kelemahan sistem yang tidak terintegrasi ini, yang seharusnya diatasi pemerintah, justru dibebankan kepada para dosen. Bila dosen tidak menginput kembali data-data Tridarma selama bertahun-tahun itu ke Sijali/Sijago hingga 15 April 2023, maka Dikti akan menjatuhkan sanksi keras: semua kredit Tridarma yang selama ini telah diperoleh akan dianggap nol/tidak ada. Dengan kata lain, para dosenlah yang menanggung hukuman beban atas kelemahan sistem yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Kedua: tidak tepat sasaran. Kebijakan tentang PAK ini mendasarkan diri pada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Permen PANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Peraturan menteri ini hendak melaksanakan mandat peraturan lain, yaitu Permen Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di sini, yang dianggap memiliki Jabatan Fungsional adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) (lihat butir 10 Pasal 1 Permen PANRB No.1/2023). Tapi, Dirjen Dikti Riset malah memperluas definisi ini untuk semua dosen, baik yang berstatus ASN maupun yang bekerja di pergurutan tinggi swasta. Sehingga, peraturan yang ditujukan untuk ASN diberlakukan untuk semua dosen, termasuk dosen perguruan tinggi swasta. 

Ketiga: cacat administratif.  Seharusnya, berdasarkan konsep hirarki perundang-undangan, surat edaran dibuat setelah terbit peraturan-peraturan yang mendasarinya. Dalam kasus ini, surat edaran telah lebih dulu ada sebelum peraturan yang mendasarinya. Yaitu, Surat Edaran 638/E.E4/KP/2020 tertanggal 23 Juni 2020, yang terbit di tahun yang lebih awal dari Permen PANRB No.1/2023 dan Surat Dirjen Diktiristek No 0403/E.E4/KK.00/2022 tertanggal 25 Mei 2022. Dengan demikian, terdapat cacat administratif.

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, kami sekali lagi, menyerukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, untuk: 1) membatalkan tenggat waktu 15 April 2023 (terkait Kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit), 2) menghapuskan ancaman sanksi terhadap dosen (terkait kebijakan tersebut), 3) mengaudit aplikasi-aplikasi Ditjen Dikti Ristek yang terlalu banyak dan membebani dosen, 4) melakukan Reformasi Birokrasi Pendidikan sekarang juga.

Isi Seruan Petisi yang telah ditandatangani secara online oleh dosen PTN & PTS diseluruh indonesia, antaralain 


Demi keadilan dan mutu pendidikan tinggi Indonesia, kami menyerukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk: 

1.  Batalkan tenggat waktu 15 April 2023 (terkait kebijakan input data Tridarma Penilaian Angka Kredit di link Sijali/Sijago).

2.  Hapuskan ancaman sanksi terhadap dosen (terkait kebijakan tersebut).

3.  Audit aplikasi-aplikasi Ditjen Dikti Ristek yang terlalu banyak dan membebani dosen.

4.  Reformasi birokrasi pendidikan sekarang juga.

 

Kami, yang mengawali petisi ini (berdasarkan abjad nama depan):

1.  Agus Wahyudi, Ph.D. (UGM) 

2.  Benny D. Setianto, SH, LLM, MIL, Ph.D. (Unika Soegijapranata)

3.  Dr. Budhy Munawar-Rachman (STF Driyarkara)

4.  Dr. C. Handoyo Wibisono, Drs, MM, CSA. (Universitas Atma Jaya Yogyakarta)

5.  Dr. (Cand) Syukron Salam, SH, MH (UNNES)

6.  Prof. Dr. Damayanti Buchori (IPB)

7.  Didi Rahmadi, S.Sos., M.A. (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)

8.  Donny Danardono, SH, Mag.Hum (Unika Soegijapranata)

9.   Prof. Dr. Edi Setiadi, SH, MH. (Rektor Unisba)

10. Prof. Dr. F. Budi Hardiman (Universitas Pelita Harapan)

11.  Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ (STF Driyarkara)

12.  Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo (UI)

13.  Hendar Putranto, M.Hum (Universitas Multimedia Nusantara)

14.  Dr. Herlambang P. Wiratraman, SH, MA (UGM)

15.  Dr. Hormauli Sidabalok, SH, CN, MHum (Unika SOEGIJAPRANATA)

16.  Prof. Dr. I.M. Djoko Marihandono (UI)

17.  Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes (UI)

18. Dr. Karlina Supelli (STF Driyarkara)

19. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia)

20. Prof. Dr. Manneke Budiman (UI) 

21. Prof. Dr. Melanie Budianta (UI)

22. Muhammad Thaufan Arifuddin, S.Sos., M.A. (Universitas Andalas, Padang)

23. Prof. Dr. Multamia RMT Lauder, S. S., Mse., D.E.A. (UI)

24. Prof. Dr. Oman Fathurahman (UIN Syarif Hidayatullah)

25. Dr. Philips Vermonte (Universitas Islam Internasional Indonesia)

26. Premana W. Premadi, Ph.D. (ITB)

27. Dr. Richo Wibowo, SH, MHum (UGM)

28. Dr. Rikardo Simarmata, SH, MH (UGM)

29. Prof. Dr. Rosari Saleh (UI)

30. Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, MH (UGM)

31. Prof.Dr.  Sulistyowati Irianto (UI)

32. Dr. Sunaryo (Universitas Paramadina)

33. Dr. Suwarno Wisetrotomo, M. Hum (ISI Yogyakarta)

34. Virtuous Setyaka, S.IP., M.Si. (Universitas Andalas, Padang)

35.  Dr. W. Riawan Tjandra, S.H.,M.Hum., Adv.,CCMs. ( Universitas Atma Jaya Yogyakarta)

36. Yudi Soeharyadi, Ph.D. (ITB)

37.  Dr. Zainul Maarif, Lc., M.Hum (UNUSIA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seni Santri dalam berliterasi | Spesial Maulid Nabi dan Hari Santri

Forum diskusi santri Sementara ini literasi kerap berdomisili pada dunia perguruan tinggi, seolah santri tak ada tendensi untuk ikut menggali dan berpartisipasi. argumen literasi nyaris dilontarkan oleh para pejuang literasi untuk membumikan budaya literasi untuk kaum santri, tak heran itu semua dilakukan untuk menjembatani untuk sama-sama mewujudkan cita-cita bangsa untuk meningkatkan kapasitas insani. Momentum hari santri dan maulid nabi seyogyanya sudah menjadi barometer prestasi santri dikancah publik, beberapa fakta telah dihadirkan seharusnya menjadi energi terbarukan bagi santri, seperti munculnya gus menteri agama yang menguasai panggung demokrasi. Tak hanya itu, posisi-posisi strategis baik negarawan maupun ilmuan juga telah diisi oleh alumni santri yang terkadang enggan memutus rantai gelarnya sebagai santri. Pada era distrupsi ini, kehadiran santri sangat dinantikan. Santri yang memiliki jiwa dan mental kuat untuk menyongsong negeri ini menjadikan santri harus bangga dengan ...

Jelita Lestari, Jurnal Online Optimalisasi Pembimbingan Guru Pamong dan Mahasiswa PPG

  MALANG | JATIMSATUNEWS.COM :  Dalam upaya untuk terusmeningkatkan kualitas pembimbingan dan pelaksanaanPraktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Universitas Negeri Malang (UM)memperkenalkan sebuah inovasi terbaru berupa platform jurnal online berbasis lesson study dengan nama “JelitaLestari”. Platform ini dikembangkan khusus untukmemfasilitasi guru pamong dan mahasiswa dalam proses refleksi pembelajaran dan dokumentasi bimbingan yang lebihsistematis. Website Jelita Lestari dirancang sebagai sarana bagi guru pamong untuk merekam, memantau, serta mengevaluasipembelajaran yang dilaksanakan oleh mahasiswa PPG di lapangan. Platform ini juga menyediakan ruang bagi guru pamong untuk menuliskan hasil lesson study mereka dalambentuk artikel ilmiah, yang nantinya dapat dipublikasikan. Dengan adanya platform ini, diharapkan akan terjadipeningkatan kualitas pembimbingan, yang pada akhirnyaberdampak positif pada kemampuan pedagogis mahasiswacalon guru. "...

Menyala! Siswa Kelas 9B SMP Ibnu Rusyd Dampit Tampilkan Tarian Khas Lombok Damar Mesunar pada Malam Puncak Gelar Budaya Nusantara P5

  MALANG | JATINSATUNEWS.COM :  Melalui pertunjukan tari siswa kelas 9B SMP Ibnu Rusdy Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Manaf Dampit berkreasi dengan bebas. Nyatanya kreasi mereka harus diakui oleh kedua jempol tangan karena berhasil menyita perhatian para pengunjung panggung pertunjukan dengan seni tari yang dibawakan.  Lengkap dengan segala aksesoris yang melekat pada tubuh penari, gerakan tarian serta ekspresi yang dikeluarkan oleh mimik wajah menambah watak dan karakter semakin hidup. Pencahayaan yang dipilih serta musik pengiring juga telah menambah kuat pesan moral yang ingij disampaikan oleh penari kepada penonton.  Tari Damar Mesunar adalah salah satu tarian tradisional yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tarian ini menggambarkan kehidupan masyarakat yang sarat akan semangat gotong royong, persatuan, dan kekuatan alam. “Damar” merujuk pada lampu atau pelita, sedangkan “Mesunar” dalam bahasa Sasak berarti menyala atau bersinar. Melalui simb...