TRENGGALEK, Jawa Timur – Perairan selatan Jawa Timur tengah memanas. Bukan karena cuaca ekstrem, melainkan sengitnya sengketa kepemilikan 16 pulau tak berpenghuni antara dua kabupaten bertetangga, Trenggalek dan Tulungagung. Apa yang membuat pulau-pulau kecil ini begitu diperebutkan hingga harus melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)? Jawabannya mengerucut pada satu hal: potensi ekonomi dan strategis yang luar biasa besar.
Akar Masalah: Tumpang Tindih Batas Administratif
Sengketa ini bermula dari inkonsistensi data batas wilayah dalam dokumen-dokumen resmi. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 menetapkan 16 pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung. Namun, klaim ini bertabrakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur tahun 2023, serta Perda RTRW Trenggalek tahun 2012, yang justru mencantumkan pulau-pulau itu ke dalam wilayah Trenggalek.
"Kami telah mengelola dan mengawasi pulau-pulau ini secara historis. Bahkan menjadi bagian dari pengawasan TNI AL dan Polairud Trenggalek," ujar salah satu pejabat Trenggalek yang enggan disebut namanya, menegaskan klaim historis kabupatennya.
Ketidakjelasan penetapan batas laut antar kabupaten menjadi celah utama munculnya permasalahan ini. Ketika batas darat seringkali jelas, batas perairan antar daerah di Indonesia seringkali masih menjadi zona abu-abu.
Daftar Pulau yang Diperebutkan
Ada 16 pulau yang menjadi objek sengketa, di antaranya:
Pulau Anak Tamengan
Pulau Anakan
Pulau Boyolangu
Pulau Jewuwur
Pulau Karangpegat
Pulau Solimo
Pulau Solimo Kulon
Pulau Solimo Lor
Pulau Solimo Tengah
Pulau Solimo Wetan
Pulau Sruwi
Pulau Sruwicil
Pulau Tamengan
Saat ini, ke-16 pulau tersebut berada di bawah administrasi sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sambil menunggu keputusan final dari Kemendagri yang dijadwalkan akan digelar pada awal Juli 2025.
Mengapa Pulau Tak Berpenghuni Jadi Rebutan Sengit? Potensi "Harta Karun" di Baliknya
Meski tak dihuni manusia, nilai strategis ke-16 pulau ini jauh dari kata sepi. Kedua kabupaten menyadari betul potensi besar yang terkandung di dalamnya:
Potensi Migas dan Mineral Bawah Laut: Ini adalah magnet terbesar. Berbagai sumber, termasuk anggota DPRD Jawa Timur, menyebutkan dugaan potensi cadangan minyak dan gas bumi sebagai salah satu alasan utama di balik sengitnya sengketa. Selain itu, ada juga indikasi potensi mineral berharga di dasar laut sekitarnya. Jika terbukti, kepemilikan wilayah ini akan membuka keran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar bagi kabupaten yang berhak.
Surga Perikanan dan Kelautan: Pulau-pulau kecil tak berpenghuni sering menjadi zona konservasi alami dan titik kumpul ikan. Ekosistem bawah laut yang subur, seperti terumbu karang, menjadikan perairan di sekitar pulau ini sebagai "surga" bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Akses dan hak pengelolaan atas sumber daya perikanan yang melimpah ini sangat vital bagi ekonomi pesisir.
Destinasi Pariwisata Bahari Masa Depan: Keindahan alam laut selatan Jawa Timur tak perlu diragukan. Dengan pantai-pantai alami, panorama laut lepas, dan kemungkinan kekayaan bawah laut yang memukau, pulau-pulau ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata bahari unggulan. Ini akan menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendongkrak ekonomi lokal melalui sektor pariwisata.
Nilai Strategis dan Kedaulatan Wilayah: Memiliki pulau-pulau ini berarti perluasan wilayah administratif dan kedaulatan daerah. Ini memungkinkan pengelolaan pesisir yang lebih komprehensif, mulai dari pengawasan hingga pengembangan infrastruktur maritim di masa depan. Bagi pemerintah daerah, mempertahankan atau memperluas wilayah juga merupakan masalah prestise dan kebanggaan lokal, mencerminkan kekuatan dan keberhasilan administrasi di mata masyarakat.
Menanti Putusan Pusat
Kini, nasib 16 pulau tak berpenghuni ini berada di tangan Kemendagri. Sengketa ini menjadi pelajaran penting bagi tata kelola wilayah di Indonesia, terutama dalam hal penetapan batas laut antar daerah. Keputusan final diharapkan tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang jelas untuk pemanfaatan potensi luar biasa yang tersembunyi di perairan selatan Jawa Timur.
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih telah berkontribusi, selalu ikuti kami melalui sebuah tulisan