Terkait Payung Hukum Relawan UM, Jadi Isu Hangat Saat Pembahasan RTL Pelatihan Mitigasi Bencana TRCC UM
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM : Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana Bab II Tentang Hak Relawan menyebutkan bahwa Relawan penanggulangan bencana berhak untuk: a. Memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana; b. Mendapatkan peningkatan kapasitas yang berhubungan dengan penanggulangan bencana; c. Mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana. Hal ini tentu sangat berkaitan dengan status TRCC UM sebagai bagian dari PLMK LPPM UM yang bertugas dalam misi penanggulangan bencana. Adanya payung hukum yang jelas dalam hal ini adalah Surat Keputusan Kepengurusan yang dapat dijadikan acuan dalam bergerak. Sementara ini hanya seperti Ad Hoc yang hanya diturunkan saat terjadi bencana, hsedangkan urusan bencana bukan hanya saat bencana itu terjadi, namun diperlukan usaha-usaha pada saat pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. Selain itu diantaranya keb