Terkait Payung Hukum Relawan UM, Jadi Isu Hangat Saat Pembahasan RTL Pelatihan Mitigasi Bencana TRCC UM
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM : Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana Bab II Tentang Hak Relawan menyebutkan bahwa Relawan penanggulangan bencana berhak untuk:
a. Memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana;
b. Mendapatkan peningkatan kapasitas yang berhubungan dengan penanggulangan bencana;
c. Mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.
Hal ini tentu sangat berkaitan dengan status TRCC UM sebagai bagian dari PLMK LPPM UM yang bertugas dalam misi penanggulangan bencana. Adanya payung hukum yang jelas dalam hal ini adalah Surat Keputusan Kepengurusan yang dapat dijadikan acuan dalam bergerak. Sementara ini hanya seperti Ad Hoc yang hanya diturunkan saat terjadi bencana, hsedangkan urusan bencana bukan hanya saat bencana itu terjadi, namun diperlukan usaha-usaha pada saat pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.
Selain itu diantaranya kebutuhan payung hukum ini adalah sebagai dasar dalam menyusun program kerja, urusan administrasi serta peraturan organisasi. Bahkan untuk mendapatkan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan.
Dalam diskusi yang bergulir, TRCC bertugas untuk menghimpun seluruh civitas akademika Universitas Negeri Malang yang ingin melakukan misi penanggulangan bencana mulai dari dosen sebagai program penelitian dan pengabdian, mahasiswa sebagai program merdeka belajar dan organisasi internal kampus yang memiliki tujuan yang sama agar berdiri satu bendera yaitu Universitas Negeri Malang.
Tentunya ini bukan tugas yang mudah, dibutuhkan dasar dan landasan yang jelas, mulai struktur yang jelas, adminiatrasi yang jelas dan peraturan yang jelas. Maka perlu adanya hitam diatas putih yang sah untuk dijadikan dasar atau acuan. Karena hal ini merupakan hak dari semua yang ingin bergabung dalam barisan relawan Universitas Negeri Malang.
Perwakilan TRCC UM juga telah melakukan studi banding penjajakan organisasi serupa seperti TRCC UM, diantaranya Mahagana Milik UNAIR, Maharesigana Milik UMM, Korrek Milik Unje, Mahagana Milik Uinsa dan Magana Stikes Kepanjen. Semuanya memiliki SK yang diterbitkan langsung oleh Rektor sehingga memiliki payung hukum yang jelas.
Saat acara Rencana Tindak Lanjut dan Penyusunan Renacana Kontijensi hasil utama adalah adanya Payung Hukum yang jelas berupa SK yang dapat terbit dalam waktu dekat, jangan sampai sudah bencana terjadi baru bergerak sporadis dan atau seperti ad hoc.
Hasil Diskusi itu dikuatkan dan dibenarkan oleh M. Kahfi M.A. sebagai Pusdalops BPBD Kota Malang, Purwanto Kepala Departemen Geografi UM, Yudi Tri Harsono, S.Psi, M.A. Dosen Psikologi Klinis UM dan Anjarie Dharmastati lulusan magister management bencana Universitas Gadjah Mada.
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih telah berkontribusi, selalu ikuti kami melalui sebuah tulisan