Langsung ke konten utama

Waspada Jual-Beli di Marketplace Terhadap Kejahatan Kriminal dan Praktik Menyimpang

 


KEDIRI | JATIMSATUNEWS.COM : Pelaku usaha kian semakin mudah promosi dagangan, menjual atau membeli barang pada platfrom digital marketplace, tidak hanya marketplace bahkan akun media sosial bisa menjadi wadah untuk melakukan kegiatan jual-beli yang mudah dan efisien jika dimanfaatkan dengan baik yang benar. Kemajuan teknologi yang seperti itu juga bisa berpotensi menjadi sarana terjadinya tindak kriminal yang bisa merugikan pelaku usaha atau mungkin pembeli yang ingin membeli barang secara online

Seperti kisah pengusaha jual-beli laptop yang dilakukan oleh Mohammad Thareq warga dusun Morotanjek RT 01 RW 07 desa Purwoasri Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Kasus dimulai ketika ia melakukan penawaran terhadap satu unit laptop merek Lenovo Legion 5 Pro yang akan dibeli kepada RijalComp yang berada di Kota Surabaya. Setelah itu kemudian terjadi kesepakatan dan transaksi sebesar Rp 7.071.300 sekaligus dibayarkan melalui transfer virtual account via Tokopedia pada tanggal 17 Maret 2025.

Selang 2 hari setelah itu terjadi, salah satu karyawan usaha Thareq yaitu Kafi Firmansyah menerima pesan inbox facebook atas nama  Hafid Rizki (Rizhaf) pada tanggal 19 Maret 2025 yang intinya menanyakan terkait kondisi, spesifikasi dan kelengkapan. Melanjutkan percakapan melalui WhatsApp, Hafid kemudian melakukan panggilan kepada Kafi dan ketika diangkat ternyata yang melakukan panggilan adalah polisi dari polres pare Kediri. Polisi tersebut memberitahukan adanya laporan bahwa ada yang telah kehilangan 2 unit laptop bersama Tas di Camp Edelweis Jl. Lamtana Desa Tulungrejo Kec. Pare Kab. Kediri. laptop yang dijual tersebut diduga ada indikasi kejahatan, kemudian meminta untuk unit laptop tersebut di tahan serta tidak dijual terlebih dahulu. Diujung percakapan pihak kepolisian memberitahukan bahwa akan mendatangi Thareq salaku yang memiliki barang untuk mengecek unit laptop tersebut  

Tepat pukul 20.00 pihak yang mengaku atas nama Hafid bersama penyidik dengan atas nama Bapak Wahyudi datang di kediaman Thareq, setalah berdialog dan konfirmasi serta membawa bukti surat perintah tugas resmi terbukti secara valid keabsahan dan praktik tindak pidana umum berupa dugaan pencurian. 

Namun disini, pihak Thareq secara kronologi menerima laptop tersebut yang dijual secara online dari seseorang yang bernama Rijal dari surabaya . Pihak Rijal di ketahui mendapatkan unit laptop tersebut lewat transaksi jual-beli dengan seseorang yang mengharuskannya menebus unit laptop tersebut di salah satu pegadaian di surabaya. 

Singkat cerita, Thareq koopoeratif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Thareq pun siap menjalani proses hukum yang berlaku sebab dirinya merasa tidak bersalah. Bahkan dirinya siap berkolaborasi dengan pihak berwajib dan membantu menangkap pelaku. 

Akhirnya pada hari Senin, 21 April Melalui surat bernomor B/664/IV/Res.1.8./2025/Satreskrim siap menerima panggilan untuk wawancara klarifikasi kasus yang sudah bergulir. Thareq berharap adanya transparansi penanganan dan independensi serta kenetralan pihak penegak hukum. Sebab, dalam proses ini dia juga dirugikan dalam masa produktifitas kerjanya sehingga diharapkan pihak berwajib dalam hal ini polres bisa memfasilitasi terkait mediasi terhadap pelaku akibat kerugian yang dialaminya. 

Thareq mengatakan ia tidak tahu menahu bahwa laptop yang ia beli adalah barang hasil tindak kriminal. Karena pihak penjual tidak hanya menjual 1 unit laptop saja, melainkan banyak unit-unit laptop lain yang di jual oleh penjual tersebut. Sehingga Thareq menyakini bahwa penjual tersebut juga sebagai toko laptop yang sudah lama berkecimpung dan berpengalaman di bidang bisnis ini.

Sejauh kasus ini, akhirnya ada kasus benang merah yang bisa ditarik untuk dijadikan pelajaran untuk semua pegiat usaha di marketplace atau online. Baik penjual atau pembeli diharapkan hati-hati dalam menerima barang yang masih belum jelas yang dapat mengakibatkan kerugian. Karena, motif kejahatan sekarang semakin bervariasi dan sistematika kejahatan yang semakin terstruktur. 

Kelemahan terbesar bagi pelaku usaha marketplace adalah tergiur dengan murahnya harga barang yang dijual. Inilah celah terbesar dan kelemahan yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan. Semua itu harus diperhatikan dan dipertimbangkan dengan matang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) Ciptakan Inovasi Pembelajaran Kimia Berupa KIT KOVALEN Berbasis Game Education

  MALANG | JATIMSATUNEWS.COM :  Materi ikatan kimia merupakan materi yang tergolong sulit untuk siswa kimia SMA, salah satunya dalam penggambaran struktur Lewis. Hal ini terjadi karena struktur Lewis merupakan model ikatan kimia yang selain mememrlukan keterampilan berpikir dan logika, dibutuhkan juga imajinasi penggambaran ikatan di dalam molekul-molekulnya. Hal ini menyebabkan siswa kesulitan dalam memahami ikatan kimia, khususnya ikatan kovalen.  Kelima mahasiswa dapartemen kimia Universitas Negeri Malang mengembangkan sebuah media pembelajaran ikatan kovalen untuk meningkatkan konsep pemahaman siswa SMA berbasis game education yang disebut Kit Kovalen merupakan inovasi media pembelajaran dari bahan dasar catur yang dimanfaatkan kembali didesain semenarik mungkin  seperti puzzle yang nantinya siswa akan memperaktikan sendiri dengan pilihan kartu yang diambilnya. Sehingga pembelajaran dapat menjadi lebih menarik dan bermakna. Mereka adalah Ulfa Rahmawati, Fatimah A...

Tim PPK Ormawa HIMA S1/Ners FKep UNEJ Latih Kader Saung Tani CEKATAN Antirogo: Tingkatkan Kapasitas Skrining Kesehatan Petani

  Sumber: Dokumentasi Pribadi [Pembukaan Acara Pelatihan Cek Kesehatan Kader Saung Tani CEKATAN] JEMBER | JATIMSATUNEWS.COM :  Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan, Tim PPK Ormawa HIMA S1/Ners melalui program Saung Tani Cekatan menggelar kegiatan pelatihan cek kesehatan bagi kader CEKATAN. Di Desa Antirogo pada Senin, (22/7/24).  Acara ini dihadiri oleh 30 kader tetap dengan pendampingan dari tim pelaksana, dan tim pendukung PPK Ormawa HIMA S1/Ners FKEP UNEJ dan Ns. Rismawan Adi Yunanto, S.Kep., M.Kep sebagai dosen pendamping. Kegiatan ini bertujuan untuk melatih kader CEKATAN agar mampu menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan rutin bagi para petani di Antirogo. Program ini sebagai salah satu subprogram dari Saung Tani Cekatan untuk membentuk Desa Pertanian Sehat Antirogo.   Program ini merupakan subprogram yang pertama yang meliputi pelatihan dalam pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol serta penilaian kesehatan untuk mendeteksi ...

Mahasiswa PLS UM Ikut Andil Berikan Metode Pembelajaran Huruf Hijaiyah dengan Media Gambar dan Warna pada Peserta Didik TPQ Ainul Yaqin Pakisaji

    MALANG | JATIMSATUNEWS.COM :  Sekumpulan mahasiswa PLS UM mengadakan suatu program yang berkaitan dengan simulasi pembelajaran pada hari Rabu, 15 November 2023 yang melibatkan peserta didik jilid dua TPQ Ainul Yaqin yang berada di Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Program pembelajaran yang dilaksanakan berupa pengenalan huruf hijaiyah menggunakan media gambar dan warna dengan tujuan untuk membantu menstimulasi kemampuan motorik peserta didik. Materi yang disampaikan kepada peserta didik TPQ Ainul Yaqin menggunakan metode At-Tartil, yang mana anggota kelompok Mahasiswa PLS UM berperan sebagai pemateri. Penggunaan media dan sarana pembelajaran menggunakan alat yang sederhana, yaitu papan tulis, meja, karpet, alat peraga berupa kertas dengan huruf hijaiyah, Al-Qur’an, spidol, penghapus, kertas print dengan huruf hijaiyah, dan pensil warna. Selama proses pembelajaran dilakukan selama 60 menit. Awal pembelajaran diawali dengan salam, pembuka, dan perkena...