Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, shalom,salam kebajikan, rahayu, salam satu jiwa, arema.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhannya Maha Esa karena
kita masih diberi kesehatan dan dapat berkumpul dalam keadaan sehat walafiat. Kedua, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf karena saya tidak dapat hadir secara langsung karena ada tugas yang tidak dapat saya tinggalkan.
Mudah-mudahan di lain kesempatankita dapat berjumpa secara langsung.
Bapak dan Ibu yang saya hormati,
dalam kesempatan ini saya mengajak otoritas jasa keuangan atau OJK untuk memberikan sosialisasi terhadap permasalahan masyarakat yang masih terjadi saat ini,yaitu tentang pinjol ilegal, investasi podong yang semakin merebak dan juga yang terakhir masalah judi online.
Kita semua paham bahwa pinjaman online atau pinjol telah menjadi alternatif untuk mendapatkan atau memperoleh dana cepat.
Tapi kemudahan proses di dalam pengajuannya ini sepertinya menjadi pilihan banyak orang namun di balik kemudahan tersebut terdapat hal yang harus diwaspadain. Juga maraknya pinjol ilegal menjadi ancaman serius karena sudah banyak
pinjol ilegal ini yang ditutup oleh OJK namun kemudian tumbuh kembali. Berdasarkan data survey OJK, penyaluran pembiayaan oleh P2P Landing selama ini lebih cenderung digunakan untuk kebutuhan yang konsultif. Dan inilah yang akan menjadi salah satu permasalahan ke depan karena ini akan menjadi beban keluarga. Dan pinjol adalah bukan merupakan solusi jangka panjang.
Pinjol ini sebetulnya hanya bermemahat untuk kebutuhan yang produktif dalam rangka menikapi kebutuhan. Adanya bridging yang disebut dengan bridging loan atau kebutuhan yang digunakan produktif di dalam mengatasi pembiayaan yang dibutuhkan namun kepastian pembayarnya sudah tersedia. Sekarang kita juga melihat adanya fenomena judi online dan ini adalah sangat-sangat meresahkan karena berdasarkan data PPATK perputaran uang judi online selama 2023 mencapai 320 triliun dari 168 juta transaksi. Dan angka tersebut akan diperkirakan melonjak menjadi 900 triliun pada tahun 2024.
Dan yang sangat menyedihkan bahwa yang bermain dalam judi online itu bahkan ada yang usianya masih di bawah 10 tahun. Dan ini terus kemudian sampai juga yang di atas 50 tahun. Karena itu bertolak dari kondisi yang memperhatikan tersebut, kami
mengajak OJK untuk berupaya meningkatkan literasi masyarakat.
Masyarakat harus semakin cerdas di dalam menyikapi serbuan digitalisasi finansial. Kemudian harus digunakan untuk hal yang produktif dan efisien, bukan justru membuat kita terlena sehingga menjadi korban yang ujungnya adalah kehancuran ekonomi keluarga. Demikian yang bisa saya sampaikan.
Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
dan saya tutup dengan salam arema.
Salam satu jiwa, arema.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkontribusi, selalu ikuti kami melalui sebuah tulisan