Minggu, 26 Maret 2023

Lazisnu PCNU Kabupaten Malang Gelar Madrasah Amil dan Penganugerahan Lazisnu Award 2023

  

Lazisnu PCNU Kabupaten Malang Gelar Madrasah Amil dan Penganugerahan Lazisnu Award 2023

MALANG I JATIMSATUNEWS.COM: Dalam rangka Kaderisasi dalam bidang Amil NU Care-LAZISNU untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal melalul pemberdayaan dana Zakat, Infaq, dan Shadagah, Kami LAZISNU PCNU Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan "MADRASAH AMIL 2023" yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna PCNU Krapyak Kepanjen Kabupaten Malang pada 5 Maret 2023.

Ketua Lazis NU Kabupaten Malang, Imam Masruri berharapan pelaksanaan Zakat fitrah tahun ini semakin lebih baik lagi dari Sisi Administrasi, pengelolaan, penyaluran, Pelaporan, dan menarik lebih banyak para Muzakki untuk berzakat melalui LAZISNU.

Disisi lain juga disampaikan Terkait bantuan keorganisasian yang kami berikan setidaknya bisa lebih memotivasi LAZISNU MWCNU se-Kabupaten Malang lebih baik lagi, Istiqomah dan terus bersinergi dg semua elemen masyarakat.

Terakhir, Terkait LAZISNU AWARD, sekali lagi ini bukan sebuah Kompetisi atau Lomba tetapi lebih kepada belajar lagi secara kelembagaan dan melihat sejauh mana organisasi kita berkembang.

Semua Muharrik LAZISNU adalah insan-insan terbaik.

Acara yang tersebut diantara memiliki poin penting, diantaranya adalah Sub acara Madrasah Amil 

1. Penyerahan Hibah Tanah seluas 5.000 m² dari H. Sapari Gedangan kpda LAZISNU PCNU untuk dibangun Rumah Dhuafa

2. Penyaluran Donasi untuk Gempa Turki

3. Pengumuman LAZISNU MWCNU Terbaik :

Terbaik 1 : LAZISNU MWCNU Lawang

Terbaik 2 : LAZISNU MWCNU Tirtoyudo

Terbaik 3 : LAZISNU MWCNU Turen

Terbaik 4,5,6 : Gondanglegi, Bululawang, Pakisaji.

4. Penyaluran Oxymeter untuk seluruh Mobil Siaga/Ambulance Milik LAZISNU se-Kabupaten Malang

5. Penyaluran bantuan Papanisasi Kantor LAZISNU se-Kabupaten Malang

6. Penyerahan Simbolis SK AMIL

7. Pembagian Sertifikat NGOPI AKBAR (3.000 Peserta se-Jawa Timur)

8. Pembagian Buku Panduan Fiqih Zakat kepada LAZISNU MWCNU se-Kabupaten Malang

Secara garis besar materi madrasah amil itu dimuat secara ringkas sebagai berikut :


Pengertian Amil

Amil adalah orang yang ditunjuk Imam (penguasa tertinggi negara) sebagai penarik, pengumpul dan pendistribusi zakat kepada delapan golongan yang berhak menerima.


Syarat Amil

• Islam.

• Berakal.

• Baligh.

• Adil (tidak fasiq/adil dalam hal kesaksian).

• Bisa mendengar.

• Bisa melihat.

• Laki-laki. (Menurut satu pendapat yang lemah, tidak disyaratkan harus laki-laki/ boleh wanita).

• Mengerti tentang bab zakat.

• Merdeka (bukan budak).

• Bukan keturunan Bani Hasyim (syarat ke sembilan dan ke sepuluh diperselisihkan ulama).

Prosedur Pengangkatan Amil

• Pengangkatan amil dilakukan dengan lafal-lafal yang mengesahkan wilayah (kekuasaan) amil.

• Muwalli (Pemimpin tertinggi negara tau pejabat pembantunya) mengetahui bahwa Muwalla (calon amil zakat) memenuhi sarat diangkat sebagai amil.

• Dalam pengangkatannya disebutkan tugas amil zakat adalah menangani urusan zakat.

• Dalam pengangkatannya disebutkan wilayah kerjanya.

Diangkat secara langsung (bi al-lafzhi musyafahah)atau tidak langsung (ma'al ghaibah murasalatan wa mukatabatan).

• Calon amil zakat mengetahui bahwa muwalli berhak mengangkatnya, telah mengangkatnya, dan berhak menggantikan (mendelagasikan) tugasnya dalam urusan zakat.

Muwalla menyampaikan menjawab atas kesanggupannya atau langsung bekerja.

• Muwalla resmi menjadi amil.

• UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP

No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang terpetakan dalam bagan tersebut menggambarkan, bahwa Pengelola Zakat di Indonesia ada tiga:

• BAZNAS (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota).

• LAZ (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota)

• Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan

Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas tau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS DAN LAZ.

Panitia Zakat

Adalah sekelompok orang atau masyarakat yang mengumpulkan dan mendistribusian zakat tapa ada pengangkatan dari pihak yang berwenang seperti Imam (penguasa) atau pembantu yang ditunjuk.

Perbedaan Antara Amil dan Panitia Zakat

AMIL

o Berstatus sebagai naib (pengganti) mustahiq, sehingga bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki telah gugur.

Berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat

PANITIA

• Berstatus sebagai wakil dari muzakki (bila wakalahnya sah), sehingga bila terjadi penelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki belum gugur

• Tidak berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat

Memungut Zakat Adalah Kewewenangan Penguasa

"Ambillah zakat dari harta-harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". (QS.

At Taubah: 103)

"Sesungguhnya Allah mewajiban atas mereka mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir mereka".


"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengutus Umar bin Khattab untuk memungut zakat".

• Petugas yang diangkat oleh Nabi untuk memungut zakat adalah Umar bin Khattab, Abu Mas'ud, Abu Jahem, Ugbah Ibn Amr, In Qais, Ubadah Ibn Shamit, dan lain- lain

• Petugas itu dinamakan Sa'i ( sLuSt).

• Perbuatan Nabi itu kemudian diteruskan oleh Khalifah Empat.


Penyerahan Zakat Kepada Penguasa

"Telah berkumpul padaku nafkah, yang didalamnya ada zakat, yakni telah sampai nishab zakat, maka aku bertanya kepada Sa'ad Ibnu Abi Wagosh, Ibnu Umar, Abu Sa'id Al-Khudri, Abu Hurairah, kataku : Apakah aku

membagikannya sendiri atau aku berikan kepada penguasa? Mereka semua menyuruh aku memberikan kepada penguasa. Tidak ada seorangun diantaranya yang menyuruh aku membagikannya sendiri".


"Berikanlah zakat-zakatmu kepada orang yang telah dijadikan Allah pengendali urusanmu. Barang siapa berbuat baik, maka kebaikan itu untuk dirinya. Dan barang siapa berbuat jahat, maka dosanya itu atas dirinya" (HR. Baihagie dari Ibn Umar)


"Aku dengar Rasulullah SAW menjawab pertanyaan seseorang lelaki yang bertanya kepadanya, penanya itu berkata: Apa pendapat anda jika umard'-umara' (pemimpin) kami menahan hak kami dan meminta haknya? Nabi menjawab: Perhatikan, dan taatilah. Atas mereka apa yang dibebankan, dan atas dirinya apa yang dibebankan". (HR. Muslim dan Tirmidzi)


Melapaskan Diri dari Zakat

• Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi, jika seseorang melepaskan diri dari kewajiban zakat, dengan cara menghabiskan sebagian hartanya, atau menghibahkannya sebelum sempurna satu tahun dengan tujuan agar terhindar dari kewajiban membayar zakat, maka orang tersebut dianggap telah durhaka kepada Allah.

• Hal ini didasarkan pada firman Allah surat Al-Qalam: 17 - 20, yang artinya:

"Sesungguhnya Kami menguji mereka sebagaimana Kami telah menguji pemilik-pemilik kebun di ketika mereka bersumpah akan menuai isi kebunnya di waktu pagi hari dengan tidak menyandarkan perbuatannya kepada kehendak Allah. Maka datanglah pengeliling dari Tuhanmu di ketika mereka tidur, membinasakan tumbuh-tumbuhannya, lalu pada pagi hari menjadilah a seperti jerami yang dipotong".

Allah menyiksa mereka karena ingin melepaskan diri dari zakat dan karena mereka bermaksud menghilangkan bagian orang yang berhak menerimanya. Hal ini sama dengan orang yang membunuh seseorang warisnya supaya cepat ia menerima pusaka. Pembunuh itu diharamkan menerima pusaka.

Pengurus Kwarnas Pramuka Diberhentikan karena Bersikap Kritis dan Membela Kwarda Jawa Timur

  


JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Pemberhentian tiga pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023 dinilai sewenang-wenang.  “Diduga pemecatan ini karena kami bersikap kritis, yaitu mempertanyakan kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengucilkan Kwarda Jawa Timur dalam kegiatan pramuka di tingkat nasional dan perjanjian pendataan anggota dengan perusahaan swasta,” ujar Untung Widyanto, salah satu pengurus (Andalan Nasional) yang diberhentikan dalam keterangan tertulisnya kepada media pada 7 Maret 2023.

Ketua Kwarnas Komjen Pol (Purn) Drs Budi Waseso mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 25/Tahun 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2018 – 2023.  Ada tiga Andalan Nasional yang diberhentikan, yaitu Untung Widyanto, Rapin Mudiardjo dan Roberto Pramudya Sidauruk. Di dalam surat yang ditandatangani 27 Februari 2023 dan dikirim beberapa hari kemudian lewat surat elektronik itu, tidak dijelaskan alasan pemberhentian.  

Pada kasus Kwarda Jawa Timur (Jatim), pimpinan Kwarnas tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua kwatir daerah dalam Musyawarah Daerah Pramuka Jatim pada 16 Desember 2020. Kwarda Jatim menegaskan bahwa tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda.  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selaku Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Daerah (Mabida) telah merestui Arum Sabil sebagai Ketua Kwarda masa bakti 2020-2025.

Sejak saat itu, Kwarnas melarang Kwarda Jatim menjadi peserta Rapat Kerja Nasional Pramuka tahun 2021, 2022 dan 2023. Kwarnas juga tidak mengundang Kwarda Jatim mengikuti kegiatan pramuka tingkat nasional.  Selain itu, ketua Kwarnas tidak bersedia melantik  Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai Ketua Mabida. Kwarnas juga menolak mengukuhkan Arum Sabil, pengusaha yang menjadi Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Indonesia, sebagai ketua Kwarda Jatim.

Kebijakan yang mencederai dan tidak sesuai dengan kode kehormatan Pramuka (Tri Satya dan Dasa Dharma) ini ditentang kwarda-kwarda dan banyak pengurus. Menurut Untung Widyanto, sengkarut Kwarnas dan Kwarda Jawa Timur seharusnya mudah diatasi jika masing-masing pihak mengedepankan musyawarah dan persaudaraan.  "Kembali ke jati diri pramuka sebagai organisasi pendidikan dan pembentuk karakter anak-anak dan remaja Indonesia. Tanggalkan kepentingan individu dan politik.  Jangan korbankan adik-adik pramuka," kata Untung Widyanto, yang sehari-hari sebagai wartawan dan penulis. 

Selain persoalan Kwarda Jawa Timur, Untung Widyanto juga mempertanyakan perjanjian kerja sama Sekjen Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Dr Bachtiar dengan  PT Rahadhyan Integrasi Nusantara (RIN). Perjanjian yang diteken Januari 2023 itu mengenai pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka.  Nantinya, sekitar 25 juta pramuka akan mendapat Kartu Tanda Anggota dengan membayar biaya Rp 15 ribu. 

Untung Widyanto dan sejumlah Andalan Nasional mengingatkan pimpinan Kwarnas untuk berhati-hati dan meneliti rekam jejak PT RIN agar kerja sama ini tidak merugikan Gerakan Pramuka.  Perusahaan ini telah meneken kerja sama dengan sejumlah Kwarda dan Kwarcab sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini tidak terlihat hasilnya.  

Mereka juga mengingatkan bahwa perjanjian selama 5 tahun dengan PT RIN ini bakal berdampak bagi pengurus baru Kwarnas masa bakti 2023-2028. Musyawah Nasional Pramuka untuk memilih pengurus baru Kwarnas bakal dilakukan di Banda Aceh pada akhir November 2023. 

Presiden Joko Widodo melantik pengurus Kwarnas di Istana Negara melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 67/M/Tahun 2018 Tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Kwartir Nasional Masa Bakti 2018 – 2023, pada 27 Desember 2018. Rapin Mudiarjo mengatakan bahwa demi hukum, pemberhentian atau pergantian antar waktu tiga Andalan Nasional seharusnya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden atau keputusan yang setingkat atau lebih tinggi. Bukan dengan surat keputusan Ketua Kwarnas.  “Dalam hal ini telah terjadi kesalahan hukum yang sangat fatal,” tulis Rapin Mudiardjo yang sehari-harinya sebagai pengacara. 

Selama empat tahun ini, Ketua Kwarnas Budi Waseso telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap 9 pengurus (dua wakil ketua dan tujuh andalan) tanpa alasan yang jelas. Menurut Rapin agar tidak terjadi pengulangan kesalahan hukum yang sama, Ketua Kwarnas harus mengirimkan usulan (rekomendasi) kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional. Setelah itu, Presiden akan mengeluarkan (menerbitkan) Surat Keputusan Presiden tentang Pergantian Antar Waktu bilamana usul dari Kwartir Nasional disetujui.  

Menurut Rapin Mudiarjo, suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. “Bagian ini merupakan prinsip hukum yang tidak bisa dikesampingkan,” tulis   Rapin, Ketua Iluni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.  

Persoalan lain yang dipertanyakan Untung Widyanto  kepada Sekjen Kwarnas adalah masalah pemberhentian Tubagus Guritno sebagai Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) pada Juni 2022.  Dia menilai pemberhentian itu sewenang-wenang karena tidak ada kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Guritno, yang sehari-hari sebagai Pemimpin Redaksi Tabloid Bintang.  Pada 10 Januari 2022, Guritno wafat. Ketua Kwarnas Budi Waseso takziah ke rumah duka dan menilai bahwa Guritno sosok yang baik dan mengetahui kinerjanya sebagai Kepala Pusinfo. Para Andalan Nasional bertanya-tanya, siapa yang memberhentikan Guritno sebagai Kepala Pusinfo? 

Untung Widyanto menegaskan bahwa upaya yang dilakukannya ini adalah dalam rangka menegakkan nilai-nilai kepramukaan dan tata kelola organisasi yang baik. “Kwartir Nasional harusnya menjadi mata air dari Tri Satya dan Dasa Darma, serta menjadi teladan bagi satuan di bawahnya. Kami ingin marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan tetap terjaga,” katanya. 

Menurut Untung Widyanto, selama empat tahun ini hubungan Kwarnas dengan pemerintah, khususnya Kementrian Pemuda dan Olah Raga serta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan  tidak berjalan dengan baik. “Belum pernah ada rapat antara ketua Kwarnas dengan kedua menteri tersebut,” ujarnya.  

Puncaknya pada kegiatan Jambore Nasional ke-11 yang diikuti 8.000 pramuka penggalang di Cibubur pada 14-20 Agustus 2022. Kegiatan ini tidak mendapat bantuan dari APBN seperti Jamnas sebelumnya. Kegiatan akbar lima tahun sekali ini juga tidak dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan tidak ditutup oleh Wakil Presiden Maaruf Amin. Padahal 10 Jamnas sebelumnya, selalu dibuka dan ditutup oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.

TAX FEB UM Bersama DJP Jatim III, Selanggarakan Pelatihan Pengisian E-SPT Bagi Dosen dan Tendik Universitas Negeri Malang

 


TAX Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang bekerjasama dengan Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim III dalam rangka kesadaran pembayaran pajak, dengan menyelenggarakan Webinar Pengisian e-SPT pada kamis, 9 Maret 2023 menggunakan platform Zoom Meeting.

Acara yang dibuka langsung oleh Wakil Dekan 1 Satya Nur Maharani dan dihadiri oleh pengurus TAX Center FEB UM serta para dosen dan tendik ini, merupakan rangkaian dari beberapa acara yang digelar, diantaranya pada tanggal 14-15 Maret akan diselenggarakan Pelayanan isi e-SPT secara offline di Aula Gedung D10 Lantai 4 FEB UM, 16-31 Maret 2023 Melalui Whatsapp, serta pada 16-31 Maret 2023 secara offline di Ruang Tax Center FEB UM, Gedung FEB D9 Lantai 1 FEB UM, kesemuanya dilakukan pada jam kerja yakni pukul 08.00-15.00 WIB, kecuali pada whatsapp hingga pukul 20.00 WIB.

Salahsatu hal yang menarik adalah pemuktahiran data yang mana nomor NPWP akan menggunakan NIK, dengan membawa berkas Bukti Potong Pajak, Kartu NPWP, Password akun DJP atau nomor EFIN. 


Sebaran Nomor Whatsapp konsultasi masing-masing Fakultas, antara lain : 


FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN

081210442418 a/n Ezra Ronauli Manurung


FAKULTAS PSIKOLOGI

08970466660 a n Tiara Dwi Lukita


FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

083832166220 a/n Latifa Al Muta Ali


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

0895356346392 a/n Riza Ramadani


FAKULTAS MATEMATIKA DAN IPA

083125100308 a/n Iloh Silvia Arfiandi


FAKULTAS SASTRA

081253447211 a/n Vina Aulianti


FAKULTAS TEKNIK

082131521091 a/n Anggita Yulia Amanda


FAKULTAS ILMU SOSIAL

082223930132 a/n Alya Husnia Azzahra


BAKPIK,BUK,LP2M,LP3,UPI,PUSATBISNI S

081358908438 a/n Varra Nur Ramadhani

Dalam materinya Siti Rahayu menjelaskan pentingnya pemungutan pajak.


"Di APBN pajak memberi peran 78,72%, jadi sangat penting bapak ibu"

SRPB Kota Pasuruan Selenggarakan Pelatihan Basic Life Support (BSC) di Kantor BPBD Kota Pasuruan

 


PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: 10 Maret 2023, Sekretariat Bersama Relawan Penanggulangan Bencana (SRPB) Kota Pasuruan, menyelenggarakan kegiatan peningkatan keterampilan pertolongan pertama bagi relawan siaga bencana, di Aula Kantor BPBD Kota Pasuruan. Kegiatan yang diselenggarakan satu hari tersebut diikuti oleh relawan lokal se Kota Pasuruan dan ada juga terdapat instansi dari luar kota yang mendaftarakan, termasuk Tim Reaksi Cepat Cakrawala Universitas Negeri Malang (TRCC UM).

Diampu oleh Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Nahdlatul Ulama' Dian Rahmadin Akbar, SKep.Ns., M.Kep materi dijelaskan dengan 'gamblang' dan mudah dipahami oleh peserta. Hanya saja, materi tidak sampai pada praktik karena waktu 3 jam tersebut hanya cukup untuk menjelaskan teori. 

Kendati demikian, Akbar sebagai pemateri sekaligus instruktur siap untuk memberikan pelatihan praktik pada Malam hari tanggal 17 atau 18 maret mendatang, kesepakatan tersebut muncul akibat materi praktik dirasa sangat diperlukan dan yang paling di tunggu-tunggu.

"Teman-teman yang mau review lagi tgl 17 atau 18 malam di BPBD Monggo disampaikan mumpung pak Akbar siap dan gratis. Ada menariknya lagi bisa langsung demo pijat jantung ( RJP )" tandas salahsatu panitia.

Namun, kegiatan tersebut sangat mendapatkan respon yang positif bagi relawan dan disaat forum diskusi, muncul usulan untuk lebih membumikan kembali ilmu dasar pertolongan pertama tersebut khususnya melihat kearifan lokal yang ada di Kota Pasuruan.

"Alhamdulillah, walaupun berjumpa dan bersama dalam beberapa jam pelatihan,  sungguh akan menjadi kesan yang luar biasa. Maturnuwun atas partisipasi dan support dr seluruh peserta. Mohon maaf atas segala kurang dan salahnya atas pelayanan panitia dan SRPB Kota Pasuruan yang belum maksimal."

"Semoga segala pengetahuan, pengalaman dan persahabatan hari ini dapat bermanfaat untuk kita, organisasi kita dan masyarakat tentunya. InsyaAllah akan disambung dalam kegiatan lanjutan berikutnya. Peserta akan kami undang pada event Jambore Relawan PB Kota Pasuruan Juni mendatang," lanjut pria yang akrab di panggil Bang Djum. (Eko)

Alamat Kampus UM Berganti, Wakil Rektor IV Turunkan Edaran Himbauan Dosen Hingga Mahasiswa

  

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM:  Beberapa hari terakhir hingga hari ini 16/3/22  lokasi kampus Universitas Negeri Malang (UM) mendadak berubah pada aplikasi Google Maps. Lokasi Alamat kampus UM sesungguhnya  dijelaskan dalam surat edaran Nomor 9.3.36./UN32.IV/TU/2023 tersebut beralamatkan di Jl. Semarang No. 5 Malang Kodepos 65145. Akan tetapi Hal itu berbeda pada pencarian aplikasi google maps  yang mengarah di Jl. Ambarawa No.5, Sumbersari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145. 

Didalam surat edaran tersebut tertera diduga karena banyaknya penguna aplikasi mobile yang melakukan tagging lokasi atas nama UM dengan alamat lain yang dilakukan secara masif oleh banyak pengguna baik secara sadar maupun tidak sehingga mengakibatkan perubahan secara sistematis di duna maya, terutama pada Google Map. 

Selanjutnya pihak Kampus juga menghimbau untuk memulihkan alamat resmi tersebut kepada seluruh civitas akademika untuk dengan cara :

1. Tidak melakukan tagging lokasi atas nama Universitas Negeri Malang dengan alamat selain tersebut diatas. 

2. Lakukan tagging lokasi dengan alamat resmi UM dalam seluruh aktifitas online pada platform aplikasi apapun.

3. Lakukan "Sarankan edit" pada platform aplikasi Google Map secara masif agar alamat resmi UM kembali pulih. Untuk petunjuk "Sarankan edit". 

Surat yang tertandatangai oleh atasnama Wakil Rektor IV tersebut dibuat pada 9 Maret 2023 dan masuk pada aplikasi E-Office UM pada 14 Maret 2023. Hingga berita ini dibuat belum ada perubahan alamat Kampus Universitas Negeri Malang (UM) pada Google Maps. Eko

Tingkatkan Literasi Digital Relawan TRCC UM, Ihub dan Bingkai Karya Selenggarakan Workshop

  

Malang, 18/03/23 | Ngalam Inovation Hub bersama Bingkai Karya menyelenggarakan Workshop Digital Media Ecosytem pada Sabtu, 18 Maret 2023. 

Acara yang dibuka pada pukul 09.00 di Graha Polinema lt. 4 (Jl. Soekarno Hatta no. 09, Malang) tersebut diawali oleh sambutan Sausan Putri, Business Development Manager Of Ngalam Ihub. Pada sambutannya dikatakan bahwa pentingnya Pengelolahan Media Digital untuk kebutuhan pribadi maupun dikelompok.

Sausan juga menyingggung terkait media, tidak hanya untuk sosial branding atau komersil. Namun juga untuk entertaint dan edukasi kebencanaan serta inforgrafis yang cepat dalam kebencanaan, misalnya BNPB sekarang juga tengah gencarnya memanfaatkan platform media sebagai sarana mengkonunikasikan dan mengedukasi terkait kebencanaan di Indonesia. 

Selain itu, ada harapan agar generasi milenial baik dari tingaktan SMA atau Mahasiwa bisa menanfaatkannya dengan baik, mengingat acara ini dihadiri oleh Siswa SMA dan Mahasiswa yang ada di Malang. 

"Semoga adik-adik, semua bisa memperoleh manfaat dari acara ini" ungkap Sausan Putri.

35 Masjid Di Malang Yang Menyediakan Takjil Puasa

  

DAFTAR MASJID MENYEDIAKAN TA'JIL DI KECAMATAN LOWOKWARU, KOTA MALANG

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM:  Ramadan datang, kegembiraan bagi muslimin dan muslimat di seluruh dunia, tak terkecuali kota Malang. Menyambutnya Masjid pun terlihat gempita. Riuh rendah masyarakat meramaikan masjid dengan kegiatan spiritual. Sholat, tadarus pun taklim. 

Apresiasi atas muslimin yang beribadah di masjid juga terlihat intenst,  terutama dalam memenuhi kebutuhan berbuka dan sahur. Sejumlah masjid dalam pantauan Jatim Satu News mengumumkan ketersediaan ta'jil selama bulan Ramadan, Rabu 22/3/2023.

Sebuah langkah yang disambut gembira oleh warga pun anak kos yang jumlahnya cukup banyak di kota Malang ini. 


Berikut Adalah Masjid yang menyediakan ta'jil selama Ramadan. 

1. Masjid Al-Huda JI. Bunga Matahari II Rw.9 Malang

2. Masjid Al-Istigomah Perm Bumi Kelapa Rw.6

Malang

3. Masjid Muawanah JI. Kapaltaru 100 Rw.8 Malang Telp. 0341-481288

4. Masjid Mustaqim JI. Bunga Desember 28 Malang

5. Masjid Al-ishlah JI. Vinolia lI Malang Telp. (0341)

477602

6. Masjid Arafah JI. Vinola III Malang Telp.

0341-475856

7. Masjid Muhajirin JI. Griyashanta Blok P Malang

8. Masjid Nurul Huda JI. Kembang kertas Rt.8 Rw.4 Malang

9. Masjid Ashabul Kahfi JI. Remuji Malang

10. Masjid Al-ikhlas JI. Semanggi Barat Rw.3 Malang

11. Masjid Mugorobun JI. Simbar Menjangan 28

Malang Telp. 0341-485964

12. Masjid Babul jannah JI. Bunga Kumis Kucing Rw.2 Malang

13. Masjid Nurutaqwa JI. Dewandaru 58 Rw.2 Malang Telp. 0341-476406

14. Masjid Baitul Ismail JI. Tlogosuryo V / 28 Rt.4 Rw.2 Malang

15. Masjid Bahrul Magfiroh JI. Joyo Agung Rw.3 Malang

16. Masjid Ahlussunnah Wal Jamaah JI. Kanjuruhan Asri Malang

17. Masjid Al-Fiqri / Al-Qotar JI. Bukit Permata Hijau Blok A Malang

18. Masjid AI-Ghozali JI. Kecubung I Rt.2 Rw.8 Malang

19. Masjid Fakhruddin (UMM) JI. Tlogomas Rt.5 Rw.7 Malang

20. Masjid Nurul Islam JI. Bukit cemara tujuh Rt.7 Rw.7 Malang

21. Masjid Nurul Jawahir JI. Tlogomas IX Rt.1 Rw.7 Malang

22. Masjid Shirotul Mustaqim JI. Tlogomas II Rt.1 w.6

Malang

23. Masjid Miftahul jannah JI. Telaga warna Rt.7 R.6

Malang

24. Masjid al-Huda JI. Tlogomas III Rt. 3 Rw.6 Malang

25. Masjid Assalam JI. Simpang Baiduri Pandan I Malang

26. Masjid As-Syahriyyah JI. Pluto IX Rt.2 Rw.4 Malang

27. Masjid Baitullahi Akbar JI. Kanjuruhan III Rt. 1 Rw.3 Malang

28. Masjid Nurul Huda JI. Tlogolndah III Rt.1 Rw.2 Malang

29. Masjid Nur Muhammad JI. Piranha atas Rw.03 Malang

30. Masjid Mujahidin JI. Piranha Atas Rw.2 Malang

31. Masjid Nurul Iman JI. Piranha Atas Rw.10 Malang

32. Masjid Al-Amin JI. Ikan Arwana Rt. 10 Rw.04 Malang

33. Masjid Roudotul Muttaqin JI. Gurami Rt.6 Rw.6 Malang

34. Masjid Mujahidin JI. Hiu Rt.4 Rw.5 Malang

35. Masjid Nailul Fallach JI. Tombro 


Sumber : Whatsapp Group

Mahasiswa PLB Universitas Negeri Malang Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini di SDN Lowokwaru 5

  MALANG | JATIMSATUNEWS.COM :  Mahasiswa Program Studi Pendidikan Luar Biasa (PLB) Universitas Negeri Malang melaksanakan kegiatan Sosialis...