Langsung ke konten utama

Sengketa Tanah di Bangsri Pamotan Antara Cucu Angkat dan Ahli Waris

 

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM : Permasalahan tanah menimpa keluarga alm. Mistah warga desa bangsri desa Pamotan Kecamatan Dampit Malang melawan Sulis yang merupakan cucu angkat alm. Mistah.

Diketahui alm. Mistah memiliki istri yang bernama Teni, namun mulai dari menikah hingga keduanya meninggal tidak dikaruniai anak kandung. Mistah meninggal pada 10 Januari 2021 dan jauh sebelum itu istri alm. Mistah juga telah meninggal. Sehingga mengangkat Sulis untuk dijadikan cucu angkat. 

Sebelum Mistah Meninggal, ia sempat memberikan wasiat lisan kepada ahli waris bahwa alm. Mistah menjelaskan bahwa karena beliau tidak memiliki seorang anak dan apabila teriadi sesuatu hal (meninggal dunia). Maka tanah miliknya tersebut akan dibagikan kepada seluruh ahli waris. 

Alm. MISTAH memilki sebidang tanah di Dusun Bangsri RT.03 RW.07, Desa Pamotan, Kec. Dampit, Kab. Malang, Propinsi Jawa Timur. Hal tersebut dibuktikan dengan Kutipan Buku Letter C Desa No. 3962 di Dusun Bangsri RT.03 RW.07, Desa Pamotan, Kec. Dampit, Kab. Malang, Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebelah utara dan selatan berbatasan dengan jalan kampung, sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Andik Johan dan sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Paijan. 

Alm. Mistah memiliki ahli waris yang masih hidup diantaranya anak dari saudara Mistah itu sendiri atau bisa disebut cucu, yang kuranglebih terdiri dari 35 orang. Saudara alm. Mistah sendiri berjumlah 11 orang saudara berapa diantaranya S, Y, S, dan W. Mereka lahir dari pasangan Ponimin meninggal tahun 1940 dan istrinya Jemirah meninggal tahun 1984. 

Permasalahan tanah tersebut muncul pada waktu 3 bulan setelah meninggalnya alm. Mistah, saat itu ahli waris berkumpul untuk menanyakan mengenai sertifikat tanah alm. Mistah kepada Sulis yang merupakan anak angkat alm. Mistah. Mediasi tersebut terjadi 3 kali dengan kronologis sebagai berikut. 

Pada mediasi pertama di rumah alm. Mistah pada april 2021 Yang dibahas di dirmh pak mistah tentang tanah milik pak mistah tersebut akan dikelola oleh para ahli waris karena sesuai wasiatnya secara lisan. Namun Sulis memberi informasi bahwa tanah tersebut sudah dibeli olehnya sejumlah 50 juta. Kemudian Sulis menunjukkan PPJB kepada Ahli waris. Kemudian ahli waris curiga atas perjanjian Perikatan jual beli trsebut karena nominal yang diucapkan Sulis dengan PPJB tersebut tidak sama yaitu 55jt. Akhirnya diskusi panjang dan penuh debat, akhirnya tidak berhasil mediasi di rumah bu Sulis tersebut. 

Mediasi yang kedua terjadi pada Mei 2021 sekitar minggu ke-2 di Rumah Kepala Dusun. yang dibahas dirumah pak kasun juga sama tentang tanah milik pak Mistah, namun keterangan dari Sulis sedikit berbeda. Sulis menerangkan bahwa tanah yang dia beli tersebut sebenarnya tidak menggunakan uang, namun Sulis karena sering merawat pak Mistah, membelikan obat pak Mistah, perawatan, dan lain-lain pada akhirnya dia beranggapan uang yang dia keluarkan tersebut untuk pengobatan pak Mistah tersebut sebagai pengganti uang 55 juta tersebut. lalu Sulis tidak mengeluarkan uang sama sekali untuk membeli tanah tersebut namun dia menggunakan uang berobat, perawatan, dil untuk sebagai pengganti uang jual belinya. 

Pada mediasi ketiga ini sebenarnya terjadi dua kali di Kantor Desa Pamotan, namun karena yang pertama dari pihak Sulis tidak datang akhirnya mediasi dibatalkan dan kembali digelar pada minggu ke-4 dibulan Mei 2021 yang dibahas juga sama tentang tanah pak Mistah, namun Sulis memberikan keterangan yang berbeda, bahwa dia membeli tanah pak mistah sejumlah 55juta dengan uang cash dan dia tetap kukuh dengan keterangannya dia. Itulah kronologi dari permasalahan tanah yang terjadi, namun pada saat mediasi tidak membuahkan hasil maka pihak ahli waris mengajukan gugatan. 

Selain itu, terdapat kejanggalan yang ditemukan terkait permasalahan tanah ini, diantaranya bukti foto surat riwayat tanah desa dan Letter C dari desa pamotan yang dikirim oleh sekretaris desa Pamotan K dengan Pengacara M. Sidrajad, S.H yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp. Foto tersebut memperlihatkan bahwa letter C tersebut ditulis menggunakan pensil bukan bulpoin sedangkan yang lain ditulis menggunakan bulpoin. 

Dari kasus ini, pihak ahli waris dirugikan dengan kisaran 5jt rupiah pertahun, setara harga sewa tanah seluas 3.000an diwilayah tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) Ciptakan Inovasi Pembelajaran Kimia Berupa KIT KOVALEN Berbasis Game Education

  MALANG | JATIMSATUNEWS.COM :  Materi ikatan kimia merupakan materi yang tergolong sulit untuk siswa kimia SMA, salah satunya dalam penggambaran struktur Lewis. Hal ini terjadi karena struktur Lewis merupakan model ikatan kimia yang selain mememrlukan keterampilan berpikir dan logika, dibutuhkan juga imajinasi penggambaran ikatan di dalam molekul-molekulnya. Hal ini menyebabkan siswa kesulitan dalam memahami ikatan kimia, khususnya ikatan kovalen.  Kelima mahasiswa dapartemen kimia Universitas Negeri Malang mengembangkan sebuah media pembelajaran ikatan kovalen untuk meningkatkan konsep pemahaman siswa SMA berbasis game education yang disebut Kit Kovalen merupakan inovasi media pembelajaran dari bahan dasar catur yang dimanfaatkan kembali didesain semenarik mungkin  seperti puzzle yang nantinya siswa akan memperaktikan sendiri dengan pilihan kartu yang diambilnya. Sehingga pembelajaran dapat menjadi lebih menarik dan bermakna. Mereka adalah Ulfa Rahmawati, Fatimah A...

Tim PPK Ormawa HIMA S1/Ners FKep UNEJ Latih Kader Saung Tani CEKATAN Antirogo: Tingkatkan Kapasitas Skrining Kesehatan Petani

  Sumber: Dokumentasi Pribadi [Pembukaan Acara Pelatihan Cek Kesehatan Kader Saung Tani CEKATAN] JEMBER | JATIMSATUNEWS.COM :  Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan, Tim PPK Ormawa HIMA S1/Ners melalui program Saung Tani Cekatan menggelar kegiatan pelatihan cek kesehatan bagi kader CEKATAN. Di Desa Antirogo pada Senin, (22/7/24).  Acara ini dihadiri oleh 30 kader tetap dengan pendampingan dari tim pelaksana, dan tim pendukung PPK Ormawa HIMA S1/Ners FKEP UNEJ dan Ns. Rismawan Adi Yunanto, S.Kep., M.Kep sebagai dosen pendamping. Kegiatan ini bertujuan untuk melatih kader CEKATAN agar mampu menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan rutin bagi para petani di Antirogo. Program ini sebagai salah satu subprogram dari Saung Tani Cekatan untuk membentuk Desa Pertanian Sehat Antirogo.   Program ini merupakan subprogram yang pertama yang meliputi pelatihan dalam pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol serta penilaian kesehatan untuk mendeteksi ...

Mahasiswa PLS UM Ikut Andil Berikan Metode Pembelajaran Huruf Hijaiyah dengan Media Gambar dan Warna pada Peserta Didik TPQ Ainul Yaqin Pakisaji

    MALANG | JATIMSATUNEWS.COM :  Sekumpulan mahasiswa PLS UM mengadakan suatu program yang berkaitan dengan simulasi pembelajaran pada hari Rabu, 15 November 2023 yang melibatkan peserta didik jilid dua TPQ Ainul Yaqin yang berada di Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Program pembelajaran yang dilaksanakan berupa pengenalan huruf hijaiyah menggunakan media gambar dan warna dengan tujuan untuk membantu menstimulasi kemampuan motorik peserta didik. Materi yang disampaikan kepada peserta didik TPQ Ainul Yaqin menggunakan metode At-Tartil, yang mana anggota kelompok Mahasiswa PLS UM berperan sebagai pemateri. Penggunaan media dan sarana pembelajaran menggunakan alat yang sederhana, yaitu papan tulis, meja, karpet, alat peraga berupa kertas dengan huruf hijaiyah, Al-Qur’an, spidol, penghapus, kertas print dengan huruf hijaiyah, dan pensil warna. Selama proses pembelajaran dilakukan selama 60 menit. Awal pembelajaran diawali dengan salam, pembuka, dan perkena...