MALANG | JATIMSATUNEWS.COM : Permasalahan tanah menimpa keluarga alm. Mistah warga desa bangsri desa Pamotan Kecamatan Dampit Malang melawan Sulis yang merupakan cucu angkat alm. Mistah.
Diketahui alm. Mistah memiliki istri yang bernama Teni, namun mulai dari menikah hingga keduanya meninggal tidak dikaruniai anak kandung. Mistah meninggal pada 10 Januari 2021 dan jauh sebelum itu istri alm. Mistah juga telah meninggal. Sehingga mengangkat Sulis untuk dijadikan cucu angkat.
Sebelum Mistah Meninggal, ia sempat memberikan wasiat lisan kepada ahli waris bahwa alm. Mistah menjelaskan bahwa karena beliau tidak memiliki seorang anak dan apabila teriadi sesuatu hal (meninggal dunia). Maka tanah miliknya tersebut akan dibagikan kepada seluruh ahli waris.
Alm. MISTAH memilki sebidang tanah di Dusun Bangsri RT.03 RW.07, Desa Pamotan, Kec. Dampit, Kab. Malang, Propinsi Jawa Timur. Hal tersebut dibuktikan dengan Kutipan Buku Letter C Desa No. 3962 di Dusun Bangsri RT.03 RW.07, Desa Pamotan, Kec. Dampit, Kab. Malang, Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebelah utara dan selatan berbatasan dengan jalan kampung, sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Andik Johan dan sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Paijan.
Alm. Mistah memiliki ahli waris yang masih hidup diantaranya anak dari saudara Mistah itu sendiri atau bisa disebut cucu, yang kuranglebih terdiri dari 35 orang. Saudara alm. Mistah sendiri berjumlah 11 orang saudara berapa diantaranya S, Y, S, dan W. Mereka lahir dari pasangan Ponimin meninggal tahun 1940 dan istrinya Jemirah meninggal tahun 1984.
Permasalahan tanah tersebut muncul pada waktu 3 bulan setelah meninggalnya alm. Mistah, saat itu ahli waris berkumpul untuk menanyakan mengenai sertifikat tanah alm. Mistah kepada Sulis yang merupakan anak angkat alm. Mistah. Mediasi tersebut terjadi 3 kali dengan kronologis sebagai berikut.
Pada mediasi pertama di rumah alm. Mistah pada april 2021 Yang dibahas di dirmh pak mistah tentang tanah milik pak mistah tersebut akan dikelola oleh para ahli waris karena sesuai wasiatnya secara lisan. Namun Sulis memberi informasi bahwa tanah tersebut sudah dibeli olehnya sejumlah 50 juta. Kemudian Sulis menunjukkan PPJB kepada Ahli waris. Kemudian ahli waris curiga atas perjanjian Perikatan jual beli trsebut karena nominal yang diucapkan Sulis dengan PPJB tersebut tidak sama yaitu 55jt. Akhirnya diskusi panjang dan penuh debat, akhirnya tidak berhasil mediasi di rumah bu Sulis tersebut.
Mediasi yang kedua terjadi pada Mei 2021 sekitar minggu ke-2 di Rumah Kepala Dusun. yang dibahas dirumah pak kasun juga sama tentang tanah milik pak Mistah, namun keterangan dari Sulis sedikit berbeda. Sulis menerangkan bahwa tanah yang dia beli tersebut sebenarnya tidak menggunakan uang, namun Sulis karena sering merawat pak Mistah, membelikan obat pak Mistah, perawatan, dan lain-lain pada akhirnya dia beranggapan uang yang dia keluarkan tersebut untuk pengobatan pak Mistah tersebut sebagai pengganti uang 55 juta tersebut. lalu Sulis tidak mengeluarkan uang sama sekali untuk membeli tanah tersebut namun dia menggunakan uang berobat, perawatan, dil untuk sebagai pengganti uang jual belinya.
Pada mediasi ketiga ini sebenarnya terjadi dua kali di Kantor Desa Pamotan, namun karena yang pertama dari pihak Sulis tidak datang akhirnya mediasi dibatalkan dan kembali digelar pada minggu ke-4 dibulan Mei 2021 yang dibahas juga sama tentang tanah pak Mistah, namun Sulis memberikan keterangan yang berbeda, bahwa dia membeli tanah pak mistah sejumlah 55juta dengan uang cash dan dia tetap kukuh dengan keterangannya dia. Itulah kronologi dari permasalahan tanah yang terjadi, namun pada saat mediasi tidak membuahkan hasil maka pihak ahli waris mengajukan gugatan.
Selain itu, terdapat kejanggalan yang ditemukan terkait permasalahan tanah ini, diantaranya bukti foto surat riwayat tanah desa dan Letter C dari desa pamotan yang dikirim oleh sekretaris desa Pamotan K dengan Pengacara M. Sidrajad, S.H yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp. Foto tersebut memperlihatkan bahwa letter C tersebut ditulis menggunakan pensil bukan bulpoin sedangkan yang lain ditulis menggunakan bulpoin.
Dari kasus ini, pihak ahli waris dirugikan dengan kisaran 5jt rupiah pertahun, setara harga sewa tanah seluas 3.000an diwilayah tersebut.
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih telah berkontribusi, selalu ikuti kami melalui sebuah tulisan