Langsung ke konten utama

Tanah Dibeli Dituduh Warisan, Kayu dan Tebu Diduga Dicuri: Konflik Keluarga di Karang Sari Memanas

 


MALANG | JATIMSATUNEWS.COM : Sebuah konflik keluarga memanas dan memicu kegaduhan warga Desa Karang Sari, Kecamatan Bantur. Permasalahan yang mencuat adalah dugaan penyalahgunaan hak atas tanah pekarangan milik almarhumah Ibuk Ati, yang diklaim secara sepihak oleh beberapa anggota keluarganya sendiri. Tak hanya penyerobotan lahan, terdapat pula dugaan pencurian hasil tanaman tebu dan kayu di atas tanah tersebut.

Menurut keterangan Pak Riaman, anak kandung dari almarhumah Ibuk Ati, kejadian bermula sejak 22 September 2021, ketika saudara dan saudari almarhumah – yakni Suin, Sunai, Budi, dan Mbok Sini – diduga mengambil alih paksa lahan milik ibunya dan di bulan September 2022 mereka memanen tebu serta menebang kayu di atasnya tanpa izin.

“Tanah itu bukan warisan. Ibuk saya beli sendiri dari hasil kerja kerasnya bertani, beternak sapi dan emas, sejak tahun 60-an. Tapi sejak September 2021, setelah kami panen tebu, tanah itu diserobot oleh mereka,” ujar Pak Riaman kepada Jatim Satu News.

Pak Riaman menambahkan, kayu yang berada di lahan tersebut bahkan sudah ditawar oleh pembeli dengan nilai mencapai Rp40 juta. Sementara hasil panen tebu diperkirakan menghasilkan Rp8 juta per tahun. Namun semua itu kini dikuasai oleh Suin dan saudara-saudaranya tanpa kejelasan hukum.

Tak hanya itu, investigasi Jatim Satu News menemukan fakta mencengangkan: lahan tersebut ternyata telah digadaikan oleh Suin kepada seseorang bernama Haji Said warga Desa Rejoyoso, Dusun Karang Lawas, Kecamatan Bantur, seharga Rp27 juta dengan bukti tertulis bermaterai.

“Suin menggadaikan ke saya karena butuh uang. Soal tanah itu warisan atau bukan, saya kurang tahu. Kalau nanti ada masalah, saya akan minta uang saya kembali ke Suin,” terang Haji Said kepada pewarta.

Permasalahan ini telah dilaporkan ke pihak berwajib sejak tahun 2022, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum yang memuaskan pihak pelapor. Pak Riaman berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya sesuai wasiat almarhumah ibunya sebelum wafat pada Maret 2025.

“Ibuk saya sempat berwasiat: tanah itu hasil membeli, bukan warisan. Beliau minta kami mencari keadilan seadil-adilnya,” tegas Pak Riaman.

Terkait hal ini, menurut informasi dari Buku Leter C Nomor 695 Persil 04 dan Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa yang dikeluarkan oleh pihak desa, tanah tersebut memang sah milik Ibuk Ati dan bukan merupakan warisan bersama ataupun obyek sengketa.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, yang dapat diancam pidana hingga 4 tahun penjara. Selain itu, juga dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Saat ini, kasus masih ditangani oleh LBH Sakur yang mewakili Pak Riaman. Menurut pihak LBH, mereka masih menunggu hasil verifikasi dari laporan yang telah masuk sejak dua tahun lalu.


Pewarta: M. Fiqih

Redaksi: Jatim Satu News



---

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) Ciptakan Inovasi Pembelajaran Kimia Berupa KIT KOVALEN Berbasis Game Education

  MALANG | JATIMSATUNEWS.COM :  Materi ikatan kimia merupakan materi yang tergolong sulit untuk siswa kimia SMA, salah satunya dalam penggambaran struktur Lewis. Hal ini terjadi karena struktur Lewis merupakan model ikatan kimia yang selain mememrlukan keterampilan berpikir dan logika, dibutuhkan juga imajinasi penggambaran ikatan di dalam molekul-molekulnya. Hal ini menyebabkan siswa kesulitan dalam memahami ikatan kimia, khususnya ikatan kovalen.  Kelima mahasiswa dapartemen kimia Universitas Negeri Malang mengembangkan sebuah media pembelajaran ikatan kovalen untuk meningkatkan konsep pemahaman siswa SMA berbasis game education yang disebut Kit Kovalen merupakan inovasi media pembelajaran dari bahan dasar catur yang dimanfaatkan kembali didesain semenarik mungkin  seperti puzzle yang nantinya siswa akan memperaktikan sendiri dengan pilihan kartu yang diambilnya. Sehingga pembelajaran dapat menjadi lebih menarik dan bermakna. Mereka adalah Ulfa Rahmawati, Fatimah A...

Tim PPK Ormawa HIMA S1/Ners FKep UNEJ Latih Kader Saung Tani CEKATAN Antirogo: Tingkatkan Kapasitas Skrining Kesehatan Petani

  Sumber: Dokumentasi Pribadi [Pembukaan Acara Pelatihan Cek Kesehatan Kader Saung Tani CEKATAN] JEMBER | JATIMSATUNEWS.COM :  Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan, Tim PPK Ormawa HIMA S1/Ners melalui program Saung Tani Cekatan menggelar kegiatan pelatihan cek kesehatan bagi kader CEKATAN. Di Desa Antirogo pada Senin, (22/7/24).  Acara ini dihadiri oleh 30 kader tetap dengan pendampingan dari tim pelaksana, dan tim pendukung PPK Ormawa HIMA S1/Ners FKEP UNEJ dan Ns. Rismawan Adi Yunanto, S.Kep., M.Kep sebagai dosen pendamping. Kegiatan ini bertujuan untuk melatih kader CEKATAN agar mampu menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan rutin bagi para petani di Antirogo. Program ini sebagai salah satu subprogram dari Saung Tani Cekatan untuk membentuk Desa Pertanian Sehat Antirogo.   Program ini merupakan subprogram yang pertama yang meliputi pelatihan dalam pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol serta penilaian kesehatan untuk mendeteksi ...

Mahasiswa PLS UM Ikut Andil Berikan Metode Pembelajaran Huruf Hijaiyah dengan Media Gambar dan Warna pada Peserta Didik TPQ Ainul Yaqin Pakisaji

    MALANG | JATIMSATUNEWS.COM :  Sekumpulan mahasiswa PLS UM mengadakan suatu program yang berkaitan dengan simulasi pembelajaran pada hari Rabu, 15 November 2023 yang melibatkan peserta didik jilid dua TPQ Ainul Yaqin yang berada di Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Program pembelajaran yang dilaksanakan berupa pengenalan huruf hijaiyah menggunakan media gambar dan warna dengan tujuan untuk membantu menstimulasi kemampuan motorik peserta didik. Materi yang disampaikan kepada peserta didik TPQ Ainul Yaqin menggunakan metode At-Tartil, yang mana anggota kelompok Mahasiswa PLS UM berperan sebagai pemateri. Penggunaan media dan sarana pembelajaran menggunakan alat yang sederhana, yaitu papan tulis, meja, karpet, alat peraga berupa kertas dengan huruf hijaiyah, Al-Qur’an, spidol, penghapus, kertas print dengan huruf hijaiyah, dan pensil warna. Selama proses pembelajaran dilakukan selama 60 menit. Awal pembelajaran diawali dengan salam, pembuka, dan perkena...