Jumat, 10 Januari 2025

Denny Caknan Konser Tahun Baru Di Malang Bawakan 13 Lagu, Full Penonton Meski Diguyur Hujan

 


MALANG | JATIMSATUNEWS.COM : Momentum Peringatan Pergantian Tahun Baru 2024 ke 2025 Pemerintah Kota Malang menggelar Pesta Rakyat Menyambut Tahun Baru 2025 di Depan Gedung Balai Kota Malang pada Selasa (31/12/24).

Dihadiri ribuan penonton pecinta Denny Caknan konser lebih romantis ketika diguyur hujan. Penyanyi kondang yang memiliki nama Asli Deni Afriandi tersebut mengenakan jaket buatan UMKM Malang. 

"Baju saya ini asli dari UMKM Malang, tepuk tanganya mana dong untuk Malang. Tak kancani udanmu rek" ucap Denny Caknan disela-sela nyanyinya.

Salahsatu penonton Denny Caknan mengaku rela datang lebih awal mulai jam 5 sore demi memperoleh posisi paling depan, sedangkan Denny Caknan Perfom sekitar pukul 11 malam.

"Mulai dari jam berapa buk, jam 5? Wah lak njebeber (wah pasti basah kuyub)" cuplikan percakapan Denny Caknan dengan salahsatu penonton.

Konser puncak yang berdurasi 1 jam 13 menit, Denny Caknan membawakan 13 judul lagu yang populer dikalangan anak muda belakangan ini, antara lain Dumes, Cundamani, Los Dol, Ldr, Kartonyono, Sigar, Rungkad, Klebus, Kisinan 2, Pamer Bojo, Tanpo Tresnamu, Sekti, dan Wirang.

Denny Caknan tak lupa mengucapkan terimakasih terhadap Plt. Walikota Malang Iwan Kurniawan. Hal unik lainnya adalah Denny Caknan ditengah performnya membagikan jaket yang telah dipakainya kepada penonton, sebagai bentuk kebiasaan yang telah dilakukannya setiap kali konser. Selain itu, lagu milik Mantanya Happy Asmara yaitu Rungkad juga dibawakan serta lagu Pamer Bojo milik Alm. Dedi Kempot.

Meski selama konser berlangsung terus diguyur hujan, semangat penonton tetap terus menyala semangat ikut bernyanyi dalam lautan sobat ambyar.

Kecelakaan Bus di Kota Batu Diduga Rem Blong, 4 Meninggal, 11 Luka dan 43 Lain Syok Trauma

 

BATU | JATIMSATUNEWS.COM : Sebuah kecelakaan beruntun terjadi di depan Hotel Wonderland, Pertigaan Lippo Plaza, dan SMPN 3 Batu pukul 19.29 WIB. Menurut laporan dari warga, kecelakaan tersebut disebabkan oleh rem bis wisatawan dari Bali yang ngeblong pada Rabu, (8/1/25).

Korban jiwa berjumlah 15 orang, dengan rincian 4 meninggal dunia (MD) dan 11 luka-luka. Selain itu, 43 penumpang bis mengalami syok dan trauma.

Tim PSC Kota Batu dan relawan lainnya bergerak cepat merespons kecelakaan tersebut dalam waktu 3 menit. Fasilitas kesehatan yang siaga antara lain PSC Kota Batu, PSC Kota Malang, Ambulance Relawan, Damkar Kota Batu, BPBD Kota Batu, dan Kepolisian Kota Batu.

Kepolisian Kota Batu dan BPBD Kota Batu telah mengatur lalu lintas dan memberikan bantuan pertama kepada korban. Posko kesehatan juga telah didirikan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada korban.


Mohon ijin melaporkan data sementara yang terdata (8/1/2025, 21.30)

RS Hasta Brata 

1. Mustofa Ahman, 20 th,  Alamat : Jl. Wukir RT 02 RW 05 Temas, Batu

2. Muh Safiudin 30 thn, Alamat : DS. Tanggul Kulon Kec. Tanggul, Kab Jember

3. Sugiarti 60 th, Jl. MT. Hariyono, Dinoyo Kota Mlg.

4. Moch Bayu Jatmiko, 38 th, Alamat : Jl. Bunga Desember RT. 02 RW. 06, lowokwaru, Kota Mlg.

5. Prasasti Nur Aulia, 23 Th, Alamat : Jl. Sumpil RT. 06 RW. 13, Blimbing Kota Mlg.

6. Tino Trisula, 32 Th, Alamat : Sisir, Batu

7. Bambang Eko Pribadi, 49 th, Alamat : Jl. Raya Arjuno RT. 03 RW. 11, Junggo, Batu.

8. Rasminanto, 71 Th, Alamat : Raya Arjuno RT. 03 RW. 11, Junggo, Batu.

9. Anis - jember (MD)

10. Sugianto Mumun, 40 Th, Alamat : (MD)

11. Agus Darianto, 60 Th, Sidomulyo, Batu. (MD)


RS KH

1. By. Syafa 20bln - jember (MD)




*Sumber*

- Instansi Pelapor: Warga

- Formulir Pelaporan Cepat Bidang Kesehatan

Terkuak Bus yang Kecelakaan di Kota Batu, KPS Dishub Mati dan Tidak Dalam Pengawasan Dishub

 

BATU | JATIMSATUNEWS.COM : Kecelakaan beruntun yang dialami oleh bus 1 bernomor polisi DK 7942 GB di Kota Batu yang mengangkut rombongan SMK TI Global Badung dalam rangka kunjungan industri, dikabarkan telah menewaskan 4 orang pada Rabu, (8/1/25).

Rombongan bus tersebut diketahui tengah berkunjung dengan rute Semarang-Yogyakarta-Malang dalam kurun waktu 5-9 januari 2025 melalui perusahaan otobus (PO) PT. NUSA DEVATA BALI HOLIDAY yang tertera pada banner yang ditempel pada bagian belakang bus. 

Insiden tersebut membuat pusat perhatian publik utamanya jagat maya atau media sosial. Selain itu, terdapat temuan lainnya dimana data pencarian pada laman : https://spionam.dephub.go.id/ yang memuat 12 informasi penting unit bus mengalami keganjalan. 

Informasi tersebut memuat Nomor Kendaraan, Nama Perusahaan, Jenis Angkutan, Nomor Kartu Pengawasan, Masa Berlaku KPS, Seat, Masa Berlaku Uni Berkala, Merek, Nomor Rangka, Nomor Mesin dan Nomor SRUT.

 

Menarikanya ada satu informasi penting yaitu masa berlaku KPS telah habis pada 26 April 2020. Jika masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS) kendaraan habis, artinya perizinan kendaraan tersebut telah habis masa berlakunya.  

Selain itu juga bisa disimpulkan bahwa tidak adanya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) selama 5 tahun, sehingga kelayakan operasional bus perlu ditanyakan, sehingga dari sini perlu  dilakukan evaluasi proses pengecekan dokumen dan pengawasan kendaraan.

KIR adalah kegiatan uji kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan tersebut layak digunakan di jalan raya. KIR wajib dilakukan secara rutin setiap 6 bulan sekali.

KPS adalah informasi lebih lanjut tentang layanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta.

Kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR, antara lain: 

1. Mobil penumpang, termasuk mobil ojek online

2. ⁠Taksi

3. ⁠Mobil dan truk pengangkut barang

4. ⁠Mobil pick up

Konspirasi Gagalkan Visi Indonesia Emas 2045, Melalui Guru dan Dunia Pendidikan

Bagian 1: Sistem Pendidikan dan Ragam Pergantian Kepemimpinan Indonesia


Ketika Indonesia mencanangkan Indonesia Emas pada tahun 2045 pada saat usia Indonesia 100 tahun merdeka rasanya iya-iya tidak untuk bisa mencapainya, banyak aspek yang perlu dilihat dan dikaji sebelum menobatkan Indonesia Emas tahun 2045. Bukan suatu hal yang muluk namun semua harus difikir, disiapkan bahkan difikirkan secara rasional. 


Coba kita mulai pembahasan mulai dari persiapan, jika sekarang tahun 2024 maka kurang 21 tahun lagi penobatan itu harusnya didapatkan, bila kita memiliki generasi pemuda untuk disiapkan, sekaranglah memulai waktu yang tepat, sebab diumur 21 tahun nanti, pemuda sudah mulai berkontribusi. Itu kalau kita lihat dari pemuda yang masih berumur 0 tahun dari sekarang. 


Lalu bagaimana, dengan pemuda yang sekarang masih mencari jati diri. Ini berkisar antara umur 13-19 tahun, ini antara jenjang pendidikan smp-kuliah. Ini adalah waktu dimana seorang murid nanti akan menjadi manusia produktif ketika Indonesia digadang akan mengalami keemasan pada tahun 2045. 


Kita mulai mendalam dalam rangka persiapan ini, tentu dalam rangka persiapan adalah aspek crowded atau fokus utama. Sebab, persiapan terbaik adalah belajar dan yang bisa paling berperan adalah instansi pendidikan atau bahkan lebih spesifik lagi seorang guru. Namun nyatanya kondisi pendidikan mulai diperlakukan tidak serius, lalu bagaimana tujuan Indonesia emas 2045 itu bisa diraih. 


Lagi-lagi situasi politik masih menjadi tren isu masyarakat Indonesia belakangan ini, mulai dari Pileg dan Pilpres yang penuh ketegangan panggung sandiwara telah mengalihkan isu pendidikan yang dirasa penting untuk diperhatikan dan ditangani, belum lagi disambung pilkada beserta dinamikanya setelah itu. Seolah-olah isu politik ini menjadi arus perhatian pearalihan, tidak mengatakan semua namun minim yang masih menyuarakan pendidikan karena masih belum dianggap isu strategis. 


Belum lagi, skema perubahan pemerintahan identikanya juga perubahan kebijakan. Inilah yang kemudian dirasa lagi membuat sistem pendidikan terombang-ambing, logika dasarnya suatu sistem pendidkan belum dirasakan berhasil dan tidaknya namun sudah diganti. Seperti orang memasak belum selesai stepnya sudah dibuang sebelum dimakan dan dirasakan hasilnya. Nah ini akan menjadi piring kotor serta alat dan bahan dapur terbuang sia-sia, itulah yang terjadi di negara kita saat ini. 


Lebih dari itu, bila dibahasa pada jenjenag pendidikan mulai dari SMP sampai diperguruan tinggi diakui atau tidak sistem pendidikan dilingkungan pendidikan tinggi masih jauh dari kata efektif. Misalnya pragmatisme pendidikan tidak menjadi konsep utama lagi. Kebanyakan pendidikan tinggi dituntut memiliki luaran dan prestasi pragmatis, sehingga lembaga perguruan tinggi mau tidak mau harus pragmatisme menghasilkan mahasiswa yang didik menjadi alat menciptakan suatu produk industri dan teknologi. Alih-alih manusia sendiri bingung juga dengan pesatnya teknologi yang akan mengalahkan manusia. 


Jarang sekali menjumpai sekarang mahasiswa yang berjiwa sosial, negarawan, nasionalis atau apalah yang berhubungan dengan peningkatan daya akal budi yang baik dan memiliki cita-cita seperti para pendiri bangsa, jiwa Soekarno, Bung Tomo, Tan Malaka atau bahkan Sutan Syahrir atau yang lain. Mahasiswa lebih bangga teralifiliasi untuk menjadi silent major, menjadi konten kreator dan bahkan menemukan sederet aplikasi yang mungkin hanya bertahan saat dia kulia saja, setelah itu hanya menjadi cerita dan kembali ke profesi karyawan. Lagi-lagi idealisme itu dibunuh. 


Disisi lain, sistem pendidikan perguruan tinggi telah mengalihkan fokus mahasiswa yang idealis untuk memikirkan negara ini dengan kurikulum yang berbasis proyek, menghasilkan luaran teknologi dan industri atau bahkan segudang deretan prestasi yang hanya mencakrawala didunia akademis namun sanggat asing bila dibawa ke masyarakat bawah. Saya tak mempermasalahkan prestasinya, namun ini tak jauh dari orde baru ke reformasi ketika manusia dibungkam untuk berfikir kritis terhadap dinamika para penguasa bangsa yang bertindak tidak-tidak. 


Pada intinya, sistem pendidikan yang digemborkan sebagai Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila ini harus diterjemahkan detail. Akhirnya guru memiliki peranan masing-masing dan serta mampu beropini 'siapa berbuat apa' artinya guru berperan sesuai bidang keahliannya masing-masing yang mengarahkan/ mendampingi anak didiknya untuk berfikir kritis dan menitikberatkan pada akal budi dan pemikiran. 



Bagian 2 : Degradasi Perlakukan Guru : Hukum Dijadikan Alat Untuk Menepis Tudingan Murid Durhaka


Ini juga lagi marak, kasus guru dilaporkan wali muridnya karena dikatakan melakukan kekerasan. Saya memang tidak sepakat bahwa dunia pendidikan harus bermetode pada kekerasan yang amat berlebihan, namun juga tidak membenarkan bahwa wali murid yang keterlaluan menyikapi hal ini tanpa adanya pertimbangan dan analisis yang mendasar. 


Jangan salahkan, mungkin akibat dari guru yang seperti ini adalah manifestasi pada sistem pendidikan yang kurang tepat itu. Tidak bisa dipungkiri guru adalah produk dari pendidikan itu sendiri, pendidikan yang tepat akan menghasilkan guru yang tepat. Jadi lagi-lagi pembahasan diatas itu tidak hanya berujung pada kemajuan negara, subjektivitas murid namun juga terhadap produk dari kualitas guru itu sendiri secara personal. 


Oke kita kembali ke topik lagi, era sekarang ini banyak guru yang dilaporkan oleh wali muridnya dengan tudiangan kekerasan dengan berdalih pada pembenaran beberapa pasal perlindungan anak. Bahkan ada yang memanfaatkan kepentingan ini untuk meraup keuntungan, misalnya dalam tuntutan denda yang tidak logis. Baik tidak logis secara perbuatan guru maupun kondisi guru itu sendiri. Maksudnya tidak sesuai perbuatan guru adalah misalnya ketika guru melakukan pemukulan namun tidak ada luka yang berat dalam kenyaatannya dendanya tidak cukup sebagai ganti pengobatan saja namun juga untuk meraup keuntungan, bila dalihnya adalah untuk membuat jera, anda apakah berfikir bagaimana kalau guru ini mogok dalam mengajar.


Mungkin anda bisa beranggapan memindahkan anaknya disekolah lain, lalu bagaimana jika anda telah viral dalam dunia pendidikan, akibatnya anak anda dibacklist dari instansi pendidikan manapun, atau bahkan anak anda mendapatkan bullying dari temanya telah memiliki orangtua seperti anda. Jangan lupa guru memiliki solidaritas yang tinggi antar sesama guru lainnya apalagi guru honorer. 


Lalu, maksudnya tidak logis dari kondisi guru adalah bahwa guru tersebut honorer, bahkan gajinya dalam hidupnya saja tidak akan cukup. Sudah begitu diharusnya untuk membayar denda yang sedemikian besarnya, ini adalah suatu kejahatan moral yang amat dalam. Seharunya anda berfirkir sebagai orangtua untuk berfikir lebih dalam lagi tentang sebab akibat dari perlakuan guru terhadap anak anda. 


Dalam sebuah podcast antara Prof. Mahfud MD bersama Deddy Corbuizer di Channel Mahfud MD Official sempat disinggung terkait maraknya guru yang dipolisikan oleh walimurid karena dianggap kekerasan. Prof. Mahfud mengatakan cikal bakal pasal perlindungan anak tersebut sebenarnya ditujukan untuk kasus-kasus yang amat besar.  Sedangkan sekarang ini hukum sudah mulai di politisasi, kadang dibesar-besarkan demi balas dendam. 


Prof. Mahfud memilik pendapat  bahwa memang harus dikaji ulang. Saya pun demikian, bagi saya aparat penegak hukum harus selektif dalam konteks yang akan diperkarakan sehingga wali murid tidak mudah dikit-dikit melaporkan, tentu memang ada proses mediasi atau restorative justice, namun alangkah baiknya saat pelaporan itu ada kalanya laporan ditolak atau bagaimana sehingga muncul presepsi publik bahwa tidak semua kasus mentang-mentang harus berurusan dengan kepolisian, kejaksaan atau instansi terkait lainnya.


Peran Dinas Sosial, MGMP atau kelompuk guru, lembaga bantuan hukum pemerhati guru harus bersinergi mendesak birokasi dan tata prosedur dalam menyikapi kasus seperti ini. Sebab, yang mengerikan adalah ketika wali murid yang memiliki hegemoni dan dominasi tinggi atau bahkan kenal dengan pejabat melawan guru biasa yang sangat lugu maka ini adalah sesuatu yang jomplang bila tidak dibackup oleh seseorang yang mahir dibidang itu. Urgensitas Perda dan aturan secara rinci bahkan gambaran jelas batasan-batasan guru dikatakan melakukan kekerasan itu seperti apa, inilah yang harus dirumuskan untuk mudah diterjemahkan. 


Setelah ada prosedur yang jelas, tak perlu menafsirkan pasal yang masih holistik maka point-point itu tadi dilakukan sosialisasi masif bagi guru dan instansi pendidikan. Maka jelas, bila ada kasus A secara deskripsi A, dengan indikator A sehingga hukumannya itu A. Jangan hanya deskripsi atau pengertian yang masih general atau umum. 


Senin, 23 Desember 2024

Komitmen Cegah Perkawinan Anak Usia Dini : Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang Perkuat Stakeholder Bersama Bupati

 


MALANG | JATIMSATUNEWS.COM : Dalam rangka pelaksanaan program Inklusi pencegahan perkawinan anak, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kabupaten Malang gelar diskusi bersama stakeholder di Ballroom Atria Hotel, Kota Malang, Selasa (03/12/2024).

Stakeholder metting tersebut dibuka oleh Bupati Malang, HM Sanusi dan menghadirkan narasumber Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang, Dr. Soetomo, S.Sos serta dihadiri empat Kepala Desa yang menjadi desa pendampingan program Inklusi tahun 2024, yakni Desa Dengkol, Desa Srigading, Desa Sumberputih, dan Desa Wonorejo.

Dalam sambutannya Bupati Malang mengapresiasi pelaksanaan program Inklusi oleh Lakpesdam PBNU dan berharap kegiatan ini mampu membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Bupati juga mengatakan bahwa tujuan program Inklusi sejalan dengan komitmen pemerintah Kabupaten Malang.

“Tujuan program Inklusi adalah memastikan tidak ada yang tertinggal dalam pembangunan. Dengan didasari kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, Pemerintah Kabupaten Malang berupaya mewujudkan kesetanan gender, disability dan inklusi sosial masyarakat terpinggirkan,” ungkap Bupati Malang Sanusi.

Bupati Malang juga menyampaikan bahwa program Inklusi telah berjalan dengan baik melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat marginal. Mereka dapat berpartisipasi sekaligus mendapatkan manfaat dari keputusan tentang pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan politik.

“Dalam hal ini, diberikan dukungan terhadap empat prioritas, yaitu akses yang lebih baik ke layanan dasar, perlindungan dari kekerasan, ketahanan ekonomi dan penghidupan yang lebih baik, serta partisipasi inklusif dalam pembangunan,” terang Sanusi.

Lebih lanjut, Bupati Malang juga mengatakan bahwa terkait pencegahan perkawinan anak, Pemerintah Kabupaten Malang terus mengupayakan pendampingan, pembinaan, dan penyelesaian terhadap faktor-faktor yang ditenggarai berkontribusi terhadap perkawinan anak bersama seluruh stakeholder.

“Saya yakin, dengan aksi kolektif kita bersama dalam mengkoordinasikan kebijakan, program, dan layanan secara efektif dan efisien, kita mampu menghapus perkawinan anak di seluruh wilayah Kabupaten Malang,” kata Bupati.

Bupati berharap melalui forum ini, seluruh Stakeholder dapat mengevaluasi secara komprehensif atas capaian program Inklusi Kabupaten Malang tahun 2024, sehingga dapat menghasilkan masukan yang dapat menjadi acuan dalam menyusun rencana dan kebijakan tahun 2025, serta menjadikannya pengalaman dan pembelajaran berharga guna mensukseskan program Inklusi kedepannya.

“Saya yakin kerja sama yang terjalin tidak hanya sebatas wujud sinergi dan kolaborasi dalam mencapai tujuan bersama, akan tetapi juga menjadi langkah awal bagi kita untuk kedepannya dapat membawa manfaat positif, serta melahirkan solusi berkelanjutan dalam menunjang proses pembangunan Kabupaten Malang yang inklusif,” tutur Bupati.

Sementara itu, Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang, Dr. Soetomo, S.Sos menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk mencari poin-poin rekomendasi dari stakeholder untuk program tahun 2025.

“Jadi program ini kan kita kasih topik outlook stakeholder meeting, karena ini program terakhir di tahun 2024. Jadi ini sebagai bentuk evaluasi bersama program yang sudah kita lakukan itu. Dan Alhamdulillah program inklusi ini sangat bagus di Kabupaten Malang,” jelasnya.

Dengan forum Stakeholder Metting inilah menurutnya berbagai rekomendasi disiapkan. Seperti Kecamatan yang akan ditunjuk untuk menjalankan program Inklusi, dan mempersiapkan peraturan desa yang mengatur tentang pencegahan perkawinan anak.

“Forum meeting ini salah satu rekomendasinya adalah lokasi mana yang akan kita tempatkan. Kita juga menyiapkan berbagai macam instrumen, salah satunya di desa sasaran itu harus muncul peraturan desa,” terang Soetomo.

“Jadi desa itu sudah otomatis dalam peraturan itu nanti dia memutuskan bahwa anak yang tidak sesuai dengan undang-undang perkawinan, dia tidak akan mendapatkan pengesahan,” imbuhnya.

Soetomo berharap kedepan program Inklusi semakin digencarkan dan ditingkatkan dengan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan anak, seperti dengan membuat forum anak di setiap desa.

“Jadi setiap desa sasaran pendampingan itu kita fasilitasi membuat forum namanya forum anak. Outputnya adalah desa itu bisa kita branding menjadi desa ramah anak yang salah satu indikatornya adalah tidak adanya perkawinan anak,” pungkasnya.






Kasus Guru Agama SMP Diponegoro Dampit Berakhir Damai

 



MALANG | JATIMSATUNEWS.COM : Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh guru agama islam SMP Diponegoro Dampit Ropi'an. dilaporkan oleh orangtua siswi atas nama Jumak'iyah dengan tuntutan denda 70 juta, telah pada proses mediasi yang ke-5 di Ruang PPA pada Jum'at (6/12/24).

Dihadiri oleh Pelapor (Jumak'iyah), Suami Pelapor (Narko), Siswi (Denis), Terlapor (Ropi'an) beserta keluarga, Anggota DPRD Komisi II dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, para penasehat hukum, serta simpatisan. Acara mediasi berjalan dengan lancar. 

Mediasi tersebut menghasilkan, kesepakatan damai antara kedua belah pihak, yang semula menuntut denda kini pelapor mencabut laporan itu dengan nol rupiah damai. 

Dalam kesepakatan damai, Erlehana Satrekrim Polres Malang menekankan untuk tidak ada denda dan dendam antara kedua belah pihak, pihak sekolah juga menjamin bahwa siswi tidak mendapatkan perundungan atau bullying atas kasus ini.

Rupi'an merasa bersyukur dan lega atas kasusnya yang telah selesai dengan jalur damai, dalam kesempatan yang sama juga mengucapkan terimakasih atas semua pihak yang telah membantu.

"Alhamdulillah, proses mediasi tadi selesai dengan damai dan tanpa ada denda nol rupiah, kami juga berkomitmen untuk menjaga siswi agar tidak mendapatkan pembullyan dan tetap menjadi siswi di SMP Diponegoro Dampit," ujar Ropi'an.

Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang Melanda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat – 10 Orang Meninggal, 2 Korban Masih Hilang

 


SUKABUMI | JATIMSATUNEWS.COM : Bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang yang melanda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sejak 3 Desember 2024 telah menyebabkan kerusakan parah dan menelan korban jiwa. Hingga Minggu (8/12), data sementara yang dihimpun menunjukkan 10 orang meninggal dunia, sementara 2 orang lainnya masih dalam pencarian.


**Korban Jiwa dan Kerugian Materil**

Menurut informasi dari BPBD Kabupaten Sukabumi, jumlah korban yang terdampak hingga saat ini tercatat mencapai 3.156 KK atau 4.889 jiwa, dengan 892 KK atau 2.871 jiwa di antaranya terpaksa mengungsi. Korban yang meninggal dunia antara lain anak-anak, remaja, dan orang dewasa, dengan penyebab utama akibat tanah longsor dan banjir. 


**Data Korban Meninggal:**

1. Aden Dafa (11 tahun) – Kec. Simpenan

2. Ade Wahyu (11 tahun) – Kec. Simpenan

3. Elma Ayunda (27 tahun) – Kec. Simpenan

4. Sahroni (50 tahun) – Kec. Simpenan

5. Dadang (60 tahun) – Kec. Ciemas

6. Euis (44 tahun) – Kec. Ciemas

7. Siti Hamidah (8 tahun) – Kec. Simpenan

8. Resti (23 tahun) – Kec. Tegalbuleud

9. Santi (2 tahun) – Kec. Tegalbuleud

10. Emah (50 tahun) – Kec. Gegerbitung


Selain itu, dua orang masih dalam pencarian, yaitu Eros (80 tahun) dari Desa Rambay, Kecamatan Tegalbuleud, dan Ojang (53 tahun) dari Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran.

Kerugian materil juga sangat besar, meliputi 602 unit rumah rusak berat (RB), 230 rumah rusak sedang (RS), serta lebih dari 1.090 rumah terendam. Selain itu, 13 unit sekolah dan 29 unit jembatan juga terdampak bencana ini.


**Upaya Penanganan dan Bantuan**

Sejak awal bencana, BPBD Kabupaten Sukabumi bersama dengan TNI, Polri, dan relawan terus melakukan pencarian dan pertolongan. Pemerintah pusat melalui BNPB telah mengirimkan bantuan logistik berupa 450 paket sembako, 150 paket makanan siap saji, serta berbagai kebutuhan lainnya seperti selimut, matras, dan tenda pengungsi. Bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi yang tersebar di berbagai kecamatan.

Pada 6 Desember 2024, Kepala BNPB, bersama Wakil DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan beberapa pejabat lainnya, memimpin rapat koordinasi di Pendopo Kabupaten Sukabumi untuk mempercepat penanganan bencana ini. Dalam rapat tersebut, beberapa langkah strategis telah disepakati, termasuk aktivasi pos pendampingan nasional di Pendopo Kabupaten Sukabumi dan prioritas pencarian korban hilang.


**Kebutuhan Mendesak**

Meskipun bantuan terus dikirim, sejumlah kebutuhan mendesak masih diperlukan, di antaranya beras, mie instan, minyak goreng, air mineral, serta peralatan dapur dan perlengkapan mandi. Selain itu, pemerintah daerah juga sedang mempersiapkan relokasi bagi warga yang rumahnya rusak parah.


**Peningkatan Status Tanggap Darurat**

Bupati Kabupaten Sukabumi telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang untuk wilayah Kabupaten Sukabumi dengan nomor Surat Keputusan: 300.2.1/Kep.930-BPBD/2024. Status ini berlaku selama 7 hari terhitung sejak 4 hingga 10 Desember 2024.


**Peran Relawan dan Lembaga Kemanusiaan**

Sebanyak 50 organisasi relawan dari berbagai lembaga kemanusiaan, seperti Dompet Dhuafa, BAZNAS, Rumah Zakat, dan lain-lain, telah aktif membantu di lapangan. Selain itu, banyak relawan lokal dari berbagai komunitas juga terlibat dalam penanganan bencana ini.


**Pencarian dan Perbaikan Infrastruktur**

Sementara itu, tim gabungan terus berupaya mencari korban yang hilang dan memperbaiki infrastruktur yang terdampak, termasuk akses jalan dan fasilitas publik yang rusak. BPBD Kabupaten Sukabumi juga tengah melakukan pendataan dan assessment di lokasi-lokasi yang paling parah terdampak.


**Harapan untuk Pemulihan**

Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pusat, TNI/Polri, dan berbagai organisasi kemanusiaan, diharapkan penanganan darurat dapat segera membuahkan hasil. Pemulihan infrastruktur dan penyediaan tempat tinggal bagi korban yang terdampak masih menjadi prioritas utama.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan bantuan atau informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pusdalops BNPB di nomor 117 (bebas pulsa).


**Sumber:** BPBD Kabupaten Sukabumi, Pusdalops BNPB


---


**Laporan ini dapat berubah seiring dengan perkembangan situasi di lapangan.**

Mahasiswa PLB Universitas Negeri Malang Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini di SDN Lowokwaru 5

  MALANG | JATIMSATUNEWS.COM :  Mahasiswa Program Studi Pendidikan Luar Biasa (PLB) Universitas Negeri Malang melaksanakan kegiatan Sosialis...